Andi Arief akan Jalani Rawat Jalan di RS Ketergantungan Obat

Polisi juga telah menghentikan proses hukum Andi Arif

Jakarta, IDN Times - Pengacara Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief (AA) Dedi Yahya mengatakan, kliennya itu sudah meninggalkan gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Menurut Dedi, Andi akan menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

"Sudah pulang tadi setelah ke lab, dirujuk rawat jalan ke RSKO," ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/3).

1. Rawat Jalan merupakan hasil assessment dari BNN

Andi Arief akan Jalani Rawat Jalan di RS Ketergantungan ObatPengacara Andi Arief, Dedi Yahya (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dedi mengaku, rawat jalan Andi Arief merupakan hasil assessment dari dokter BNN (Badan Narkotika Nasional) yang telah memeriksa Andi. Ia juga menilai, proses rawat jalan Andi Arief di RSKO tidak akan lama.

"Berapa lama rawat jalannya kalau dari hasil sekarang cukup dua sampai tiga hari. Itu hasil assessment dokter yang memeriksa di BNN," ujarnya.

2. Pengacara belum dapat memastikan kapan Andi akan menjalani rawat jalan di RSKO

Andi Arief akan Jalani Rawat Jalan di RS Ketergantungan ObatANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Ketika ditanya kapan dan di mana RSKO tempat Andi akan menjalani rawat jalan, Dedi belum dapat memastikan.

"Kapan waktunya Pak Andi ke sana, kami belum ada kontekan apa besok atau kapan ke sana. RSKO-nya di mana, BNN tidak menujukan ke mana yang penting RSKO. Mungkin nanti dicari yang lebih dekat dengan tempat Pak Andi tinggal. Nanti pihak BNN tentunya akan monitor," ungkap Dedi.

Hingga saat ini, BNN belum memberikan keterangan mengenai kapan dan dimana lokasi RSKO yang akan menjadi tempat perawatan Andi.

Baca Juga: Bukan Hanya Andi Arief, Belasan  Ribu Pemadat juga Direhabilitasi

3. Masa rehabilitasi Andi ditentukan setelah observasi kesehatan

Andi Arief akan Jalani Rawat Jalan di RS Ketergantungan ObatKonferensi Pers di BNN (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNN Riza Sarasvita mengatakan, masa rehabilitasi yang akan dijalani Andi baru dapat ditentukan setelah mendapatkan hasil observasi kesehatan oleh dokter.

"Kalau berapa lamanya (rehabilitasi) tergantung dari hasil observasi dan keputusan dokter dengan mengecek kondisi fisik dan psikis yang bersangkutan," kata Riza.

Observasi kesehatan, dikatakan Riza merupakan bagian dari proses rehabilitasi, termasuk assessment, evaluasi psikologis, pemeriksaan fisik, dan sebagainya.

"Dari hasil assessment kami melihat bahwa saudara AA perlu dilakukan rehabilitasi medis untuk observasi lebih lanjut atas kemungkinan adanya gejala putus zat. Artinya kalau sudah menggunakan biasa kalau berhenti secara tiba-tiba biasanya ada muncul beberapa gejala-gejala klinis," katanya.

Riza juga mengatakan, sabu memiliki sifat long acting yaitu bekerja cukup lama dalam tubuh. "Sehingga gejala-gejala yang diakibatkan karena berhenti pakai belum tentu muncul di hari pertama atau kedua. Bisa di hari ketiga atau keempat dan seterusnya," jelasnya.

Baca Juga: [BREAKING] Proses Hukum Dihentikan, Andi Arief Tak Menjalani Penahanan

4. Polisi menghentikan proses hukum Andi Arief

Andi Arief akan Jalani Rawat Jalan di RS Ketergantungan ObatAndi Arief (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal sebelumnya memastikan, proses hukum Andi Arief terkait kasus narkoba tidak dilanjutkan kembali. Iqbal menyatakan, penanganan Andi Arief dilakukan dengan assessment dan rehabilitasi di BNN

"Saudara AA dikategorikan sebagai pengguna narkotika. Terhadap kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan karena pada dirinya tidak ada barang bukti, tidak terjaring pengedar, terus selama ini enggak pernah pakai (narkotika)," ujar Iqbal di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3).

Iqbal mengungkapkan, Andi dikategorikan sebagai pengguna narkotika. Pihaknya juga telah merekomendasikan assessment Andi Arief berdasarkan Surat Edaran Kabareskrim SE 01/II/Bareskrim tanggal 15 Februari 2018 tentang Pelayanan Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Panti Rehabilitasi Sosial dan Medis.

"Maka saudara AA tidak ditahan karena perkaranya tidak dilanjutkan ke proses penyidikan," katanya.

Andi sebelumnya ditangkap di Hotel Peninsula, Jakarta Barat pada minggu (3/3) karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Andi juga telah dinyatakan positif mengkonsumsi sabu berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine. Meski begitu, dalam penggeledahan di kamar hotel yang dihuni Andi, tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba tersebut.

Baca Juga: [BREAKING] Andi Arief Jalani Observasi Kesehatan Sebelum Rehabilitasi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya