Anies Ancam Warga di Rumah Saja Jika Tak Taati Protokol Kesehatan

Ada empat hal yang wajib dipatuhi

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengingatkan warga Jakarta agar mematuhi dan disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona atau COVID-19. Jika tak dijalankan, Anies khawatir jumlah kasus virus corona di ibu kota terus meningkat.

"Pemprov DKI Jakarta, Gugus Tugas, tidak segan-segan untuk menggunakan kewenangan, menghentikan proses transisi dan kembali kepada semua berada di rumah. Kita tidak ingin itu terjadi, maka kita semua harus disiplin," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/6).

1. Ada empat hal yang wajib dipatuhi jika masyarakat akan melaksanakan kegiatan

Anies Ancam Warga di Rumah Saja Jika Tak Taati Protokol KesehatanGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam program Ngobrol Seru by IDN Times, Sabtu (23/5).

Dalam kesempatan itu, Anies mengimbau masyarakat agar menjalankan empat protokol kesehatan, selama berkegiatan di tengah COVID-19. Pertama, hanya warga yang sehat yang diperbolehkan keluar rumah. Jika tidak sehat, mereka harus tetap di rumah.

Kedua, selalu mengenakan masker dalam kegiatan apapun. Ketiga, selalu menjaga jarak dalam interaksi apapun minimal satu meter. Terakhir, jika mendatangi tempat apapun dan melebihi kapasitas, warga tidak boleh masuk. Pihak pengelola lokasi juga diimbau sadar bahwa hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas.

"Empat prinsip ini dipegang selama masa transisi ini, maka insyaallah, kita bisa lebih jauh lagi mengendalikan penyebaran COVID-19 ini," ujar Anies.

Baca Juga: [BREAKING] Anies: Tanggal 13 Juli 2020 Masih Tetap Belajar di Rumah

2. Masyarakat diajak mengawasi penerapan protokol kesehatan

Anies Ancam Warga di Rumah Saja Jika Tak Taati Protokol KesehatanAnies Baswedan usai Salat Jumat di Balai Kota DKI Jakarta (Dok. Istimewa)

Anies juga mengajak seluruh masyarakat mengawasi penerapan protokol pencegahan COVID-19. Karena aparat penegak hukum tidak bisa mengawasi seluruh tempat.

"Jumlah kantor, pertokoan, rumah ibadah, jumlah kegiatan sosial luar biasa banyak. Mari kita semua ikut mengawasi," ucap eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

3. Bila tiga kali melanggar, kantor hingga mal akan ditutup

Anies Ancam Warga di Rumah Saja Jika Tak Taati Protokol KesehatanIlustrasi karyawan kantoran di IDN Media (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Lebih lanjut, jika ada yang terbukti melanggar, masyarakat diminta melaporkan kepada Pemprov DKI dan akan ditindak sesuai aturan yang ada.

"Bila ada pertokoan, perkantoran, mal yang harus kapasitasnya maksimal 50 persen, diingatkan dua kali, kalau masih melanggar, yang ketiga akan ditutup," ujar Anies.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang aturan PSBB untuk yang keempat kalinya. Karena kasus positif COVID-19 di wilayah DKI masih terbilang tinggi.

Baca Juga: Ketua Komisi A DPRD DKI Usul PSBB Diperpanjang Hingga 18 Juni, Kenapa?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya