Anies Upayakan 1,1 Juta Orang Dapat Bantuan Meski Kerja dari Rumah

Besar nominal bantuan masih dirumuskan oleh Pemprov

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta semua kegiatan usaha termasuk perkantoran menghentikan kegiatannya mulai Senin (23/3) mendatang. Hal ini untuk mengurangi penyebaran virus corona atau COVID-19. Anies tak memungkiri, kebijakan itu menimbulkan konsekuensi yang tidak mudah bagi masyarakat.

"Karena kemudian sebagain dari masyarakat kita yang memiliki pekerjaan, mengandalkan pada penghasilan harian itu akan terdampak," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/3).

1. Pemprov DKI masih merumuskan berapa besar bantuan yang akan diberikan

Anies Upayakan 1,1 Juta Orang Dapat Bantuan Meski Kerja dari RumahGubernur Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy dan Pangdam Jaya Eko Margiyono (Dok. Humas DKI Jakarta)

Anies mengatakan, pihaknya sudah memiliki data dan menghitung berapa banyak pekerja yang mengandalkan penghasilan harian. Pemprov DKI kini tengah merumuskan besaran bantuan yang akan diberikan.

"Ini pada penerima bantuan-bantuan dari Pemprov DKI, bantuan subsidi. Ada 1,1 juta orang di Jakarta yang itu semua nanti kita akan secara bertahap memberikan bantuan. Sekarang sedang dirumuskan besaran dan metodenya mengikuti perkembangan," jelas Anies.

2. Pegawai kantor diminta bekerja dari rumah mulai Senin pekan depan

Anies Upayakan 1,1 Juta Orang Dapat Bantuan Meski Kerja dari RumahIDN Times/Panji Galih Aksoro

Anies Baswedan meminta semua kegiatan usaha termasuk perkantoran menghentikan kegiatannya mulai Senin (23/3) mendatang. Hal ini sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 6 tahun 2020, tentang pengertian sementara kegiatan perkantoran dalam rangka mencegah penyebaran wabah coronavirus disease (COVID-19).

"Ini statusnya seruan, tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan. Menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan perkantoran. Tapi lakukan kegiatan di rumah," katanya.

Namun, bagi perusahaan yang tidak bisa langsung menghentikan secara bekerja di kantor secara total, diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal.

"Minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasionalnya, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah," jelasnya.

Para pelaku usaha juga diharapkan memperhatikan surat edaran Menteri Tenaga Kerja No. M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan kepada pekerja dan buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan COVID-19.

"Kita berharap ini semua ditaati dan jajaran Pemprov dengan Satgas di DKI terus bekerja untuk memastikan kita bisa ikut mencegah percepatan penularan COVID-19," ucapnya.

Baca Juga: Senin Pekan Depan, Semua Tempat Hiburan di DKI Jakarta Ditutup!

3. Jadwal MRT dan TransJakarta akan dibatasi

Anies Upayakan 1,1 Juta Orang Dapat Bantuan Meski Kerja dari RumahAntrean panjang menunggu Trans Jakarta pada Senin, 16 Maret 2020 (Dok. Istimewa)

Anies Baswedan menetapkan status Jakarta menjadi tanggap darurat bencana COVID-19. Status ini ditetapkan selama 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang. Ia pun kembali membatasi jadwal penggunaan transportasi umum.

"Prinsipnya masih sama, yaitu membatasi jumlah penumpang di dalam bus dan di dalam kereta api. Kedua dengan membatasi jam operasi. Sehingga, ini hanya digunakan untuk kepentingan yang mengharuskan pergi ke luar," ucapnya.

Selain itu, semua antrean tidak boleh dilakukan di ruang tertutup. Antrean harus dilakukan di area terbuka seperti halnya tidak boleh di dalam halte atau di dalam stasiun. Bahkan, akan diterapkan jarak aman di semua antrean.

"Seluruh jajaran Pemprov, Polda, dan Kodam nanti akan berada di lapangan mulai hari Senin (23/3) pagi untuk memastikan ada kedisiplinan di sini," katanya.

4. Kadishub minta masyarakat selalu melakukan social distancing

Anies Upayakan 1,1 Juta Orang Dapat Bantuan Meski Kerja dari RumahKadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo (IDN Times/Muhammad Athif Aiman)

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakart, Syafrin Liputo mengatakan, layanan MRT, LRT, hingga TransJakarta juga akan dibatasi waktu operasionalnya.

"Keseluruhannya, mulai jam 06.00 pagi sampai dengan jam 20.00 WIB. Untuk LRT, prinsipnya sama tetap berjalan setiap 10 menit," katanya.

Syafrin menegaskan, masyarakat yang akan menggunakan layanan angkatan umum untuk selalu menjaga social distancing.

"Artinya ada jarak aman, antar-penumpang, minimal satu meter yang direkomendasikan oleh WHO," katanya.

Senada dengan Anies, para penumpang tidak boleh antre di dalam halte mau pun stasiun. Hal ini guna mencegah penularan virus corona .

"Keseluruhannya antrean kami buka di depan halte mau pun stasiun, dengan keseluruhannya tetap menjaga jarak aman antar-penumpang," ucapnya.

5. Tempat hiburan ditutup mulai Senin pekan depan

Anies Upayakan 1,1 Juta Orang Dapat Bantuan Meski Kerja dari RumahGubernur Anies Baswedan di Kompleks Parlemen (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Anies menambahkan, pihaknya menutup kegiatan operasional hiburan dan rekreasi selama dua pekan. Penutupan itu terhitung mulai Senin (23/3) hingga 5 April mendatang. Selain itu, Anies juga mengimbau penyelenggara kegiatan MICE, ballroom, dan balai pertemuan, untuk menunda penyelenggaraan event hingga batas waktu yang ditentukan.

Ada pun tempat hiburan yang ditutup sebagai berikut

1. Klub malam
2. Diskotek
3. Pub/Musik hidup
4. Karaoke Keluarga
5. Karaoke Executive
6. Bar/Rumah minum
7. Griya Pijat
8. Spa
9. Bioskop
10. Bola gelinding
11. Bola sodok
12. Mandi uap
13. Seluncur
14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa.

Baca Juga: [BREAKING] Anies Baswedan Tetapkan Jakarta Tanggap Darurat Bencana COVID-19

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya