Asyik! Bikin SIM Internasional Bisa dari Rumah, Lho!

Bikin dari rumah, begitu jadi langsung diantar ke rumah!

Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan mekanisme baru terkait pelayanan SIM Internasional. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Istiono mengatakan, masyarakat yang ingin membuat SIM Internasional kini tidak perlu lagi datang ke kantor polisi.

"Kita mulai dulu dari (pelayanan) SIM Internasional. Cukup di rumah saja, kita antar. Kita kerja sama dengan BRI, Pos, dan Gojek. Gojek di seputar Jakarta, pos untuk luar kota. Hari ini daftar dipastikan oke, besok (SIM) langsung diantar," kata Istiono dalam Konferensi Pers virtual yang digelar NTMC Polri, Rabu (15/7/2020).

1. Pelayanan daring sebagai bentuk mencegah penyebaran COVID-19

Asyik! Bikin SIM Internasional Bisa dari Rumah, Lho!Kakorlantas Polri dan Jajaran saat di NTMC Polri, Jakarta Selatan (Dok. Korlantas Polri)

Istiono menjelaskan, pemohon SIM Internasional cukup mendaftarkan diri lewat situsweb yang sudah disediakan Korlantas Polri. Langkah-langkahnya juga sudah lengkap, mulai dari administrasi hingga pembayaran.

"Ini sebuah langkah terobosan berkaitan era adaptasi baru kita, yang bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19. Kita menghindari kerumunan-kerumunan massa," katanya.

Jenderal bintang dua itu menambahkan biaya pembuatan SIM Internasional baru sebesar Rp250 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan, Rp225ribu. SIM Internasional ini bisa berlaku di 92 negara. Namun, Istiono tak menjelaskan lebih detail apa saja 92 negara tersebut.

Baca Juga: Antisipasi COVID-19, Pelayanan SIM Internasional Dihentikan Sementara

2. Pelayanan SIM nasional tengah diupayakan lewat daring

Asyik! Bikin SIM Internasional Bisa dari Rumah, Lho!Ilustrasi SIM (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Saat ditanyai apakah pelayanan SIM nasional akan dilakukan secara daring juga, Korlantas kata Istiono, sedang mengkajinya. Dia tidak ingin terburu-buru dan ingin melihat dulu apa kendala pelayanan SIM nasional saat di lapangan.

"Ada orientasi ke sana (pelayanan daring). SIM nasional juga bisa, orang bisa tidak hadir. Misalnya, nanti kita kemas di perpanjangan saja. Itu sudah mengurangi masyarakat agar tidak berkerumun," ucapnya.

3. Ini syarat membuat SIM Internasional

Asyik! Bikin SIM Internasional Bisa dari Rumah, Lho!Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Pembuatan SIM Internasional dapat dilakukan dengan mengakses https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/ atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer.

Kemudian, melakukan registrasi online dengan mengisi data diri di antaranya dengan mengunggah foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto paspor, foto KITAP (khusus WNA), pas foto dengan warna latar belakang putih, dan foto tanda tangan.

Selanjutnya, pilih cara pengambilan SIM Internasional. Pengambilan dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah lewat jasa pengiriman PT Pos Indonesia dan Gojek.

Setelah semua terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI, untuk membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SIM Internasional, serta tarif jasa pengiriman. Pemohon bisa membayar secara non-tunai melalui ATM, m-banking, internet banking, maupun setor tunai pada bank.

Setelah membayar, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, memverivikasi dan validasi data pemohon, serta mengidentifikasi data. Jika persyaratan lengkap dan sesuai, maka petugas akan mencetak SIM Internasional dan mengirimnya kepada pemohon.

Bagi pemohon yang telah membuat SIM Internasional secara online, dapat menilai pelayanan dengan memberikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dapat di akses langsung melalui situsweb SIM Internasional.

Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru Rp250 ribu, sementara perpanjangan Rp225 ribu. SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun. Pelayanan SIM membuka call center pengaduan di nomor WA 081131172020

Baca Juga: Tidak Perpanjang SIM Hingga 30 Juni? Siap-siap Buat SIM Baru

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya