Awal Mula Putri Arab Saudi Lolowah Al-Saud Tertipu Investasi di Bali

Polisi masih berupaya menangkap satu tersangka

Jakarta, IDN Times - Mabes Polri berhasil menangkap salah satu tersangka yang menipu Putri Arab Saudi, Lolowah binti Faisal Abdullah Al-Saud pada Rabu (29/1) kemarin. Putri Lolowah ditawarkan oleh dua WNI untuk berinvestasi vila di kawasan Bali.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, mengatakan sebelumnya para tersangka dipanggil untuk menyerahkan diri. Namun, keduanya tidak kooperatif.

"Dipanggil tidak datang tidak ada yang respon dari tersangka. Kemudian, kita temukan yang bersangkutan inisial EAH (Eka Augusta Herriyani) di sebuah hotel di Jakarta," ujar Argo dalam Konferensi Pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).

1. Awal perkenalan Putri Lolowah dengan para tersangka

Awal Mula Putri Arab Saudi Lolowah Al-Saud Tertipu Investasi di Baliilustrasi investasi. IDN Times/Arief Rahmat

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Kombes Pol Endar Priantoro, mengatakan Putri Lolowah dan para tersangka sudah saling mengenal. Kedua tersangka merupakan karyawan Putri Lolowah di perusahaan yang didirkannya di Malaysia. Kala itu, kedua tersangka menjadi karyawan dalam perusahaan tersebut. Dari situlah, kedua tersangka menawarkan investasi di Indonesia dan membuat Putri Lolowah percaya.

"Saat ini, tanah yang dibeli dari hasil pengirim uang semua masih atas nama tersangka. Padahal, waktu itu tersangka janji tanah akan dibalik nama ke nama Perusahaan yang dibentuk korban. Jadi sampe sekarang belum ada pengalihan (nama perusahaan)," beber Endar.

Baca Juga: Seorang Tersangka Diduga Tipu Putri Arab Saudi Lolowah Ditangkap

2. Polisi masih mengejar satu tersangka lainnya

Awal Mula Putri Arab Saudi Lolowah Al-Saud Tertipu Investasi di BaliKasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Endar Priantoro (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Polisi hingga saat ini masih mencari satu tersangka lainnya yang bernama Evie Marindo Christina (EMC). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Evie merupakan ibunda dari Eka. Akan tetapi, Eka tidak ingin memberi tahu keberadaan ibunya itu.

Endar mengatakan, Putri Lolowah sudah mengirimkan uang sekitar USD 36 Juta atau setara Rp500 miliar sejak 27 April 2011 hingga16 September 2018.

Padahal, berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Ni Made Tjandra Kasih, tanah dan bangunan hanya senilai Rp30 miliar. Ditambah lagi, pembangunan Villa tak kunjung selesai sampai hari ini. Alhasil, pada Mei 2019, Putri Lolowah lewat kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.

"Sebagian besar uangnya digunakan (tersangka) diluar untuk itu (pembangunan Villa). Dari penyidikan (uang) ada ke mobil, bidang tanah. Aliran dana lain sampai sekarang masih penyelidikan maaf gak bisa disampaikan," jelas Endar.

3. Ini barang bukti yang disita dari tersangka

Awal Mula Putri Arab Saudi Lolowah Al-Saud Tertipu Investasi di BaliBarang bukti mobil dari tersangka yang menipu Putri Lolowah (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Ada beberapa barang bukti yang disita dari tersangka di antaranya tujuh legasasi akta jual beli (AJB) atas nama dua tersangka, posisi tanah di Bali. Ada pula rekening koran kedua tersangka dan satu bundel bank Arab Saudi.

Selain itu, transkip pembicaraan tersangka dan korban terkait transaksi pengiriman uang dan pembangunan Villa, satu mobil Toyota Alphard dan satu mobil Jaguar. Terkait keberadaan Evie, Endar memastikan berada di Tanah Air.

"(Tersangka Evie) di dalam (negeri). Sudah upaya cekal terhadap keduanya sejak ditetapkan sebagai tersangka satu bulan lalu," jelasnya.

4. Para tersangka dijerat pasal pencucian uang

Awal Mula Putri Arab Saudi Lolowah Al-Saud Tertipu Investasi di BaliIlustrasi rupiah (ANTARA FOTO)

Putri Lolowah membeli tanah untuk pembangunan Villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Untuk transaski pertama, Putri Lolowah mengirimkan uang senilai Rp505 miliar. Pada Maret 2018 tersangka juga menawarkan sebidang tanah seluas 1.600 M2. Tanah itu terletak di jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Tersangka hingga kini masih diburu polisi.

Putri Lolowah tertarik dan mengirimkan uang sebesar US$500 ribu atau setara Rp12 miliar kepada tersangka. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi tanah tersebut tidak pernah mau dijual oleh sang pemilik.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

5. Kuasa hukum apresiasi langkah yang dilakukan Polri

Awal Mula Putri Arab Saudi Lolowah Al-Saud Tertipu Investasi di Bali(polri.go.id)

Dikonfirmasi terpisah hari ini, Kuasa Hukum Putri Lolowah, I Wayan Mudita, mengapresiasi kinerja Polri. Kliennya itu berharap, polisi segera menangkap satu tersangka lainnya.

"Tentu Klien kami meminta ganti rugi atas kerugian yang dideritanya ini," katanya saat dikonfirmasi IDN Times.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Putri Arab Saudi Tertipu Investasi Vila di Bali Senilai Rp505 Miliar

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya