Awasi Distribusi Bahan Pokok, Kapolri: Jangan Ada Pemblokiran Jalan

Setiap pendistribusian bahan pokok akan dikawal

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan, masih banyak daerah yang memblokade atau memblokir jalan selama pandemik virus corona atau COVID-19. Menurut dia, hal itu membuat proses distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat terganggu.

Untuk menyelesaikan masalah itu, Idham membuat aturan lewat surat telegram rahasia (TR) Nomor ST 1148/IV/OPS.2./2020 tanggal 9 April 2020. Kapolri memerintahkan jajarannya untuk mengamankan proses distribusi bahan pokok.

"Menjamin tidak ada blokade atau pemblokiran jalan oleh pihak mana pun di areal, tempat atau jalan di wilayah masing-masing," ucap Idham dalam surat tersebut.

1. Setiap jalur pendistribusian bahan pokok akan dikawal

Awasi Distribusi Bahan Pokok, Kapolri: Jangan Ada Pemblokiran JalanPolda Kaltim bagi-bagi sembako di Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Idham juga mengimbau setiap jalur pendistribusian bahan pokok di daerah dikawal, dan memerintahkan jajaran Samapta Bhayangkara (Sabahara) dan lalu lintas (Lantas) untuk memberi pengawalan.

Kapolri juga mengimbau agar jajarannya tetap memegang pedoman physical distancing atau menjaga jarak fisik, guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Menghindari tindakan kontraproduktif seperti arogansi dan mengucapkan kalimat yang tidak perlu," kata dia.

Awasi Distribusi Bahan Pokok, Kapolri: Jangan Ada Pemblokiran Jalan(IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: Pandemik Virus Corona, Baca Surat Pakar Virus untuk Anak-anaknya

2. Anggota dan PNS Polri dilarang mudik

Awasi Distribusi Bahan Pokok, Kapolri: Jangan Ada Pemblokiran JalanIlustrasi (Dok. Humas Polri)

Kapolri sebelumnya mengimbau anggotanya tidak mudik untuk mencegah penyebaran virus corona. Hal itu tertuang dalam surat telegram rahasia (TR) dengan nomor ST/1083/IV/KEP/2020 tanggal 3 April 2020.

"Itu TR Kapolri yang dikeluarkan pada hari ini untuk tidak bepergian ke luar daerah atau mudik, bagi anggota Polri dan PNS Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/4).

Kapolri mengeluarkan empat aturan terkait larangan mudik. Pertama, tidak bepergian ke luar daerah atau giat mudik dalam rangka Idulfitri 1441 hijriah.

Kedua, anggota dan PNS Polri harus menjaga jarak aman ketika berkomunikasi dengan setiap individu. Ketiga, harus membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal.

3. Pasien positif virus corona di Indonesia 3.293, tersebar di 33 provinsi

Awasi Distribusi Bahan Pokok, Kapolri: Jangan Ada Pemblokiran JalanIlustrasi (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona atau COVID-19, Achmad Yurianto, menyampaikan jumlah kasus virus corona atau COVID-19 di Indonesia  terus bertambah.

Yurianto memaparkan jumlah pasien yang positif terinfeksi virus corona di Indonesia per 9 April 2020 jadi 3.293 orang. Dari jumlah itu, 280 orang di antaranya meninggal dunia dan 252 pasien dinyatakan sembuh.

Total penyebaran virus corona tersebut terdapat di 33 provinsi. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penyumbang terbanyak kasus virus corona yaitu sebanyak 1706 kasus. Lalu, peringkat kedua diduduki Jawa Barat 376 kasus dan dilanjutkan Banten 218 kasus. 

Berikut data lengkap rincian penyebaran virus corona di 33 provinsi di Indonesia:

1. Aceh 6 kasus
2. Bali 63 kasus
3. Banten 218 kasus
4. Bangka Belitung 3 kasus
5. Bengkulu 4 kasus
6. Yogyakarta 41 kasus
7. DKI Jakarta 1.706 kasus
8. Jambi 2 kasus
9. Jawa Barat 376 kasus
10. Jawa Tengah 144 kasus
11. Jawa Timur 223 kasus
12. Kalimantan Barat 10 kasus
13. Kalimantan Timur 32 kasus
14. Kalimantan Tengah 20 kasus
15. Kalimantan Selatan 22 kasus
16. Kalimantan Utara 16 kasus
17. Kepulauan Riau 22 kasus
18. Nusa Tenggara Barat 16 kasus
19. Sumatera Selatan 17 kasus
20. Sumatera Barat 18 kasus
21. Sulawesi Utara 8 kasus
22. Sulawesi Tenggara 15 kasus
23. Sumatera Utara 59 kasus
24. Sulawesi Selatan 138 kasus
25. Sulawesi Tengah 5 kasus
26. Lampung 15 kasus
27. Riau 12 kasus
28. Maluku Utara 2 kasus
29. Maluku 3 kasus
30. Papua Barat 2 kasus
31. Papua 38 kasus
32. Sulawesi Barat 2 kasus
33. Nusa Tenggara Timur 1 kasus.

Dalam proses verifikasi di lapangan 34 kasus.

https://www.youtube.com/embed/aUrK9HlKpD8

Baca Juga: Data Lengkap Kasus Virus Corona di Indonesia per Kamis 9 April 2020

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya