Bachtiar Nasir Minta Pemeriksaannya Ditunda Hingga Ramadan Usai

Bachtiar Nasir menilai kasusnya mengandung unsur politis

Jakarta, IDN Times - Ustaz Bachtiar Nasir meminta pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS), ditunda hingga bulan Ramadan berakhir.

Hal itu disampaikan Bachtiar melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, guna menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan kliennya tersebut.

"Beliau (Bachtiar) tadi minta maaf gak bisa datang. Kami sudah komunikasi sama penyidik minta dijadwal ulang, karena bulan Ramadan ya. Jadi ada kegiatan dan janji yang sudah harus dipenuhi oleh beliau. Makanya tadi untuk pertimbangan itu, kita minta di-reschedule ulang," ujar Aziz di Gedung Bareksrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

"Ya harapannya (diperiksa) selepas bulan Ramadan, karena ini (agenda Bachtiar) padat. Cuman nanti kita lihat kebijaksanaan dan kebijakan dari kepolisian," sambungnya.

Baca Juga: Terjerat Kasus Pencucian Uang, Siapa Ustaz Bachtiar Nasir?

1. Bachtiar berduka kasusnya dinilai mengandung unsur politis

Bachtiar Nasir Minta Pemeriksaannya Ditunda Hingga Ramadan UsaiIDN Times/Dokumen Istimewa

Bachtiar Nasir menduga, penetapannya sebagai tersangka atas kasus pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) mengandung unsur politis. Dia mengungkapkan hal itu dalam sebuah video yang beredar di kalangan wartawan.

"Hari ini panggilan saya pukul 10.00 WIB ke Bareskrim atas tuduhan tersangka, tersangka money laundry apalagi pengalihan kekayaaan hak yayasan. Ya sudah lah, ini masalah lama tahun 2017 dan ini tentu sangat politis," ungkapnya lewat video tersebut, Rabu.

Dalam video itu juga Bachtiar mengatakan, merasa dikriminalisasi atas tuduhan yang disangkakan kepadanya. Meski begitu, ia mengaku tetap akan menjalani proses hukum serta memberikan keterangannya kepada penyidik Bareskrim Polri.

"Saya harus siap mengambil risiko atas semua tuduhan ini sekaligus memperjuangkan hak saya. Bahwa ketika saya menghadapi persekusi atau kriminalisasi seperti ini, di negeri yang katanya demokrasi ini, saya harus memberikan hak jawab dan Insyaallah saya mantap dengan apa yang akan saya dapat," jelas Bachtiar.

Berikut pernyataan lengkap Bachtiar dalam video tersebut.

Bismillah, Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu

Sahabat-sahabat seperjuangan penegak keadilan dan kejujuran untuk Indonesia dan kita yang sedang memperjuangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu , berdaulat adil dan makmur. Hari ini saya usai salat subuh, kuliah subuh tanggal berapa hari ini? tanggal 8 ya persis dengan 8 Mei hari pemanggilan saya nanti jam 10.00 WIB ke Bareskrim atas tuduhan tersangka, tersangka money laundry apalagi pengalihan kekayaaan hak yayasan.

Ya sudah lah ini masalah lama tahun 2017 dan ini tentu sangat politis. Namun tentu saya harus jujur dan harus adil juga jika ingin menegakkan kejujuran dan keadilan. Kalau saya sendiri gak jujur, saya sendiri gak adil ya sama saja saya menjadi sapu yang kotor. Mana bisa saya membersihkan sebuah ruangan, termasuk ruang Indonesia yang kita ingin bersihkan dari berbagai macam bentuk kecurangan dan ketidakadilan. Insyaallah, Allah selalu bersama orang-orang yang bersabar di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan saya harus siap mengambil risiko atas semua tuduhan ini sekaligus memperjuangkan hak saya.

Bahwa ketika saya menghadapi persekusi atau kriminalisasi seperti ini di negeri yang katanya demokrasi ini, ya saya harus memberikan hak jawab dan Insyaallah saya mantap dengan apa yang akan saya dapat. Walau saya tidak tahu apakah hukum juga ditegakan secara adil dan sungguh sungguh. Tapi saya yakin ada Allah al hakim yang sesungguhnya, ada Allah yang maha menegakkan keadilan karena di bumi Allah ini kalau ada yang tidak jujur, tidak adil akan berhadapan dengan pemilik otoritas langit dan bumi tanpa kecuali, sehebat apapun kekuatan seorang penguasa atau yang memiliki hukum.

Prinsip yang harus kita pegang adalah kebenaran adalah kekuatan meskipun yang sedang kita hadapi adalah sekelompok yang menjadikan kekuatan sebagai kebenaran. Silakan, dan kita tetap konsisten pada kebenaran dan kita yakin kebenaran lah yang akan dimenangkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala .

Untuk itu, tetap bersemangat dan doakan saya moga bisa tetap istiqamah tentunya memperjuangkan kejujuran di Indonesia, untuk Indonesia kita yang lebih hebat lagi ke depan, yang lebih bermartabat lagi ke depan. Ya, untuk negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatu.

2. Bachtiar batal memenuhi panggilan polisi

Bachtiar Nasir Minta Pemeriksaannya Ditunda Hingga Ramadan UsaiIDN Times/Margith Juita Damanik

Bachtiar Nasir (UBN) sendiri batal memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Seharusnya, Bachtiar diperiksa untuk dimintai keterangan atas kasus itu pada hari ini pukul 10.00 WIB. Pantauan IDN Times, hingga pukul 12.00 WIB, Bachtiar belum terlihat hadir.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya bakal menyiapkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk Ustaz Bachtiar Nasir (UBN). Panggilan kedua itu rencananya akan dijadwalkan minggu depan.

"Jadi ditunggu sampai jam 12.00 WIB siang ini. Kalau tidak datang juga, sudah dipersiapkan surat panggilan kedua terhadap UBN," jelas Dedi.

3. Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana YKUS

Bachtiar Nasir Minta Pemeriksaannya Ditunda Hingga Ramadan UsaiIDN Times/Margith Juita Damanik

Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan Nomor S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019 yang diterima IDN Times, Selasa (7/5) kemarin, Bachtiar diminta datang untuk memenuhi panggilan hari ini, pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Pasal yang dikenakan kepada Bachtiar yakni Pasal 70 jo Pasal 5 ayat (1) UU No.16/2001 tentang Yayasan yang sebagaimana telah diubah dengan UU No.28/2004 atau Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 63 ayat (2) huruf b UU No.10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU No.21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3, Pasal 5 serta Pasal 6 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) itu diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Bachtiar sendiri sudah pernah diperiksa polisi bersama tiga orang dari YKUS di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Februari 2017 lalu. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana Yayasan tersebut.

Kasus pencucian uang yang disidik Bareskrim Polri merupakan dana di rekening YKUS sekitar Rp3,8 miliar yang digalang GNPF untuk Aksi Damai pada 4 November dan 2 Desember 2016.

4. Alasan Bachtiar baru dipanggil kembali

Bachtiar Nasir Minta Pemeriksaannya Ditunda Hingga Ramadan UsaiIDN Times/Axel Jo Harianja

Dedi sebelumnya mengatakan, alasan pihaknya baru memanggil Bachtiar pada tahun ini, karena di khawatirkan kasus itu dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik. Pasalnya, kasus tersebut, kata Dedi, berdekatan dengan tahun politik atau pemilihan umum (pemilu) 2019.

"Ya kalau momentumnya 2017-2018 itu sangat rentan, kenapa? Karena pemilu. Selesai dulu (pemilunya). Makanya penyidik tentunya mengkalkulasikan segala macam kemungkinan. Tapi proses hukum akan berjalan, proses hukum tetap berjalan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa kemarin.

Dedi mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri juga telah memiliki alat bukti terkait indikasi penggunaan dana dalam kasus tersebut. Untuk itu, polisi memanggil Bachtiar untuk dimintai keterangan guna memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh kepolisian.

"Tentunya penyidik sudah memiliki alat bukti ke sana. Oleh karenanya, penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan, mengklarifikasi data-data, serta alat bukti yang dimiliki oleh penyidik," kata Dedi.

"Nanti akan didalami karena besok kan baru mulai dilaksanakan pemeriksaan. Rekan-rekan kita minta tunggu dulu biar penyidik melaksanakan tugasnya besok," sambung Dedi.

Ketika ditanyai oleh awak media apakah kasus itu dapat dikaitkan sebagai kriminalisasi ulama, Dedi membantah. Menurut Dedi, setiap apa yang dilakukan oleh penyidik Polri selalu berlandaskan pada fakta hukum.

"Jadi jangan istilahnya ke background-nya. Jadi, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang tanpa dia melihat hukum status sosialnya," terang Dedi.

"Maka orang tersebut harus bertanggung jawab terhadap perbuatan yang sudah dilakukan. Penyidik akan melaksanakan proses penyidikan secara profesional dan proporsional berdasarkan fakta hukum yang saat ini dimiliki," katanya lagi.

Baca Juga: Ustaz Bachtiar Nasir Menduga Kasusnya Mengandung Unsur Politis

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya