Bahaya Fintech Ilegal Kian Nyata, Satgas Siap Tindak Tegas

Hati-hati terhadap pinjaman dan investasi online ilegal

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau disebut Satgas Waspada Investasi (SWI), sepakat untuk menindak tegas pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal.

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan kerja sama ini guna melindungi kepentingan masyarakat. Selama ini, menurutnya, meski pihaknya telah menutup banyak fintech peer to peer lending (P2P) yang tak miliki izin dari OJK, tetap saja masih banyak fintech baru bermunculan. 

1. Ribuan fintech tak terdaftar di OJK sejak 2018

Bahaya Fintech Ilegal Kian Nyata, Satgas Siap Tindak Tegaspixabay.com

Tongam menerangkan, berdasarkan data SWI, ada ribuan fintech P2P lending yang tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016. Fintech-fintech ilegal itu berpotensi merugikan masyarakat. Apalagi masyarakat dengan mudah mengaksesnya melalui website atau Google Playstore.

"Pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas. Sedangkan pada tahun 2019, sebanyak 826 entitas. Sehingga, secara total sejak 2018 yang telah ditangani sebanyak 1.230 entitas," terang Tongam dalam Konferensi Pers di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/8).

"Data ini termasuk tambahan penanganan yang dilakukan SWI pada 16 Juli 2019 sebanyak 143 fintech peer to peer lending Ilegal," sambungnya.

Baca Juga: Tips Biar Kamu Gak Tertipu Pinjam Uang di Fintech Abal-abal

2. Berdasarkan server-nya, fintech ilegal banyak yang berasal dari luar negeri

Bahaya Fintech Ilegal Kian Nyata, Satgas Siap Tindak Tegasrawpixel.com /Freepik

Tongam melanjutkan, berdasarkan hasil penelusuran terhadap lokasi server entitas tersebut, sebanyak 42 persen entitas tidak diketahui asalnya. Kemudian 22 persen entitas dari Indonesia, dan 15 persen dari Amerika Serikat.

"Sisanya dari berbagai negara lain. Namun, hal tersebut tidak menunjukkan identitas sesungguhnya dari pelaku di balik entitas tersebut," jelas Tongam.

Di tempat yang sama, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtippidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, pihaknya kesulitan mengatasi dan mengawasi pinjaman online ilegal.

"Banyak server (fintech ilegal) yang ada di luar negeri, yang ada di Indonesia hanya 20 persen," kata Rickynaldo.

3. Masyarakat diminta melaporkan ke polisi jika menemukan fintech ilegal

Bahaya Fintech Ilegal Kian Nyata, Satgas Siap Tindak TegasIDN Times/Axel Jo Harianja

Rickynaldo pun meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan pinjaman online melalui fintech ilegal. Sebab, syarat utama peminjaman online ialah memberikan data pribadi. Data pribadi tersebut juga bisa disalahgunakan dengan cara memperjualbelikan data untuk mengancam nasabah.

Rickynaldo menambahkan, hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pinjaman online adalah penyadapan data, penyebaran data pribadi, pengiriman gambar pornografi, pencemaran nama baik, pengancaman, manipulasi data dan ilegal akses.

"Hal itu yang bisa kita jerat, pasal-pasal yang terangkum daam UU ITE. Selain daripada itu belum ada kami temukan pasal lain yang bisa menjerat fintech-fintech ilegal," papar Ricky.

"Kami berusaha jemput bola dengan mencari para korban untuk kita bantu membuat laporan polisi. Sementara itu yang bisa kami lakukan untuk mengakomodir fintech ilegal ini," sambungnya.

Sedangkan menurut Tongam, SWI mendorong proses hukum kepada para pelaku fintech ilegal yang melakukan penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, atau tindakan tidak menyenangkan lainnya. Untuk itu, SWI juga meminta kepada masyarakat agar segera melaporkan entitas tersebut ke pihak kepolisian jika menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan fintech.

Tak hanya itu, SWI juga telah melakukan tindakan preventif dengan melakukan edukasi menggunakan media luar ruang digital dan media sosial. Sosialisasi juga dilakukan melalui kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Google Indonesia, dan Bareskrim Mabes Polri.

4. Hal yang perlu dilakukan sebelum pinjam uang di fintech

Bahaya Fintech Ilegal Kian Nyata, Satgas Siap Tindak TegasPexels/Rawpixel

Melihat kondisi yang meresahkan itu, Tongam mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses dan menggunakan aplikasi fintech yang tanpa izin dari OJK.

"Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat agar melihat daftar aplikasi fintech peer to peer lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id,” lanjut Tongam.

SWI juga mengimbau kepada masyarakat, sebelum melakukan pinjaman kepada fintech peer to peer lending untuk memahami beberapa hal berikut:

Bahaya Fintech Ilegal Kian Nyata, Satgas Siap Tindak TegasIDN Times/Arief Rahmat

5. Hal yang perlu dilakukan sebelum memulai investasi di fintech

Bahaya Fintech Ilegal Kian Nyata, Satgas Siap Tindak TegasPixabay.com/Rawpixel

Tongam menambahkan, selain menindak fintech peer to peer lending ilegal, pada bulan Agustus 2019 pihaknya telah menghentikan 14 entitas investasi ilegal. Berdasarkan data mereka, total entitas investasi ilegal yang telah dihentikan itu sebanyak 177 entitas.

"Jumlah itu terdiri dari kegiatan 117 Trading Forex tanpa izin, 13 Multi Level Marketing tanpa izin, 11 investasi uang, 5 investasi cryptocurrency, dan 31 investasi lainnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, SWI mengimbau kepada masyarakat untuk memahami beberapa hal berikut sebelum melakukan investasi. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Terakhir, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Fintech Abal-abal yang Viralkan Foto Berkalimat Porno Diblokir OJK

6. Ciri-ciri fintech ilegal

Bahaya Fintech Ilegal Kian Nyata, Satgas Siap Tindak TegasIDN Times/Arief Rahmat

Baca Juga: Konsumen Pinjaman Online Ilegal Didominasi  Ibu-ibu Muda

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya