Bakal Ditahan Selama 20 Hari, Polisi: Jokdri Kaget

Jokdri ditahan karena kasus perusakan barang bukti

Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono alias Jokdri resmi ditahan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Jokdri ditahan karena dirinya diduga terlibat dalam kasus perusakan barang bukti dugaan kasus pengaturan skor sepak bola di Indonesia.

Ketua Media Satgas Anti-Mafia Bola Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan Jokdri kaget saat mengetahui dirinya harus ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Senin(25/3) kemarin.

"Tentunya hari ini adalah hari pertama Pak Jokdri ditahan di Polda Metro Jaya. Ya tentunya yang bersangkutan kaget juga," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3).

1. Kondisi kesehatan Jokdri normal

Bakal Ditahan Selama 20 Hari, Polisi: Jokdri KagetKetua Media Satgas Anti-Mafia Bola Kombes Pol. Argo Yuwono (IDN Times/ Axel Jo Harianja)

Argo memastikan kondisi kesehatan Jokdri dalam keadaan baik. "Kondisi normal setelah kita lakukan pemeriksaan dari Dokkes (Kedokteran dan Kesehatan) Polda Metro Jaya, kondisi normal tidak masalah," ujar Argo.

Baca Juga: Jokdri Resmi Ditahan, Ini Respon PSSI

2. Penahanan Jokdri belum terkait kasus pengaturan skor

Bakal Ditahan Selama 20 Hari, Polisi: Jokdri KagetIDN Times/Axel Jo Harianja

Argo menjelaskan penahanan Jokdri masih terkait kasus perusakan barang bukti. Pihaknya akan terus melakukan penyidikan terkait kasus itu apakah ada kaitannya dengan kasus pengaturan skor.

"Belum terkait pengaturan skor. Kita baru menyuruh ya, masalah menyuruh penghilangan barang bukti, merusak, mengambil," jelas Argo.

"Ya tentunya nantikan penyidik akan mengembangkan seperti apa nanti apakah ada kaitannya dengan pengaturan skor dan sebagainya. Itu semua penyidik yang akan mengembangkan," sambung Argo.

3. Jokdri ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari

Bakal Ditahan Selama 20 Hari, Polisi: Jokdri KagetKasatgas Anti-Mafia Bola Brigjen Pol.Hendro Pandowo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jokdri pada senin kemarin menjalani pemeriksaan kembali terkait kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor. Jokdri hadir sejak pukul 09.00 WIB dan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Jokdri ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

"Dan tadi pukul 10.00 WIB telah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara pukul 14.00 WIB. Satgas Anti-Mafia Bola telah melakukan penahanan untuk proses penyidikan selanjutnya," kata Kepala Satgas Antia-Mafia Bola Hendro Pandowo. Jokdri ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

"Ancaman 7 tahun penjara. Pencekalan 6 bulan dan belum habis, sehingga cukup lakukan penahanan," tutup Hendro.

4. Alasan Jokdri baru ditahan setelah lima kali menjalani pemeriksaan

Bakal Ditahan Selama 20 Hari, Polisi: Jokdri KagetKonferensi Pers Satgas Anti-Mafia Bola (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jokdri sendiri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan hingga lima kali. Pada pemeriksaan ke lima ini, Jokdri resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Lantas, apa alasan Satgas Anti-Mafia Bola baru menahan Jokdri sekarang?

Hendro mengatakan, ada pertimbangan yang harus dilalui pihaknya sebelum menahan Jokdri. Pertimbangan itu kata Hendro, Jokdri harus menjalani beberapa kali pemeriksaan karena Jokdri tidak langsung menjadi tersangka, melainkan diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.

"Ketika kita periksa sebagai tersangka, perlu pendalaman dan menggali info yang kita perlu dari JD (Joko Driyono). Sehingga, pada hari ini tuntas maka kita lakukan penahanan," ujarnya.

5. Penahanan Jokdri terkait laporan Lasmi

Bakal Ditahan Selama 20 Hari, Polisi: Jokdri KagetIDN Times/Rini Oktaviani

Dalam kesempatan itu, Hendro membeberkan bagaimana perkembangan pengusutan kasus pengaturan skor sepak bola di Indonesia yang ditangani Satgas Anti-Mafia Bola. Sejak dibentuk pada 21 Desember 2018, Satgas Anti-Mafia Bola, papar Hendro, telah menangani lima laporan dan menetapkan 16 tersangka kasus pengaturan skor.

"Laporan polisi pertama dengan pelapor saudari Lasmi (eks manajer Klub Persibara Banjarnegara), ditetapkan 10 tersangka dan dilakukan penahanan enam tersangka," jelas Hendro.

Dari laporan Lasmi tersebut, lanjut Hendro, penyidik telah bekerja dan menyelesaikan berkas perkara menjadi lima (berkas perkara).

"Dan 11 Februari kemarin (berkas perkara) sudah jadi dan dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU). Saat ini ada perbaikan semoga dalam waktu dekat berkas tuntas dan P21," sambung Hendro.

Kedua, laporan polisi dengan tersangka VW (mantan anggota Komisi Disiplin PSSI Vigit Waluyo). Berkas perkara laporan tersebut juga sudah diselesaikan.

"Sehingga kalau digabungkan dengan LP (laporan polisi) Bu Lasmi jadi enam (berkas perkara), dan juga sudah diselesaikan laporan polisi dengan tersangka H (eks anggota Komite Executive (Exco) PSSI Hidayat) terkait Exco di Surabaya. Berkas perkara (H) dalam proses," jelas Hendro.

Hendro mengungkapkan, ketika penyidik melakukan penggeledahan pada 31 Januari 2019 dalam rangka melengkapi berkas dan dalam LP Lasmi, terdapat salah satu anggota Komisi Disipilin (Komdis) yang ditahan, sehingga pada 31 Januari 2019 Tim Satgas menggeledah kantor Komdis PSSI.

Penggeledahan itu sendiri untuk mencari bukti terkait guna melengkapi berkas tersangka yang ditahan.

"Satu Februari 2019 ternyata ada perusakan barang bukti. Tiga tersangka, LP nomor 5, MM, MS ,dan AG. Dari hasil pemeriksaan barang bukti yang kita sita, maka kita tetapkan tersangka keempat yaitu JD (Joko Driyono)," ungkap Hendro.

Hendro mengatakan, atas perbuatannya, Jokdri dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Lalu, Pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.

Selain itu, motif perusakan barang bukti yang dilakukan Jokdri kata Hendro, untuk mengaburkan proses penyidikan kasus pengaturan skor. Atas motif tersebut, Hendro menuturkan, pihaknya akan menggali lebih dalam terkait peran Jokdri dalam kasus pengaturan skor.

"(Motif perusakan barang bukti) untuk mengaburkan sehingga barang bukti yang kita butuhkan tidak ada. Sehingga kita tidak bisa gali lebih dalam pengaturan skor lain. Tapi sudah ada dari enam penahanan tersangka yang lain sebelumnya," tutur Hendro.

"Ada beberapa hal yang akan kita dalami terkait peran dalam pengaturan skor kasus lain. Sehingga ada upaya dia musnahkan dokumen yang dibutuhkan," Hendro menambahkan.

Baca Juga: [BREAKING] Usai Dicecar Ratusan Pertanyaan, Joko Driyono Resmi Ditahan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya