Bandar Narkoba Jaringan Kampus Mahasiswa Berprestasi dan Berkecukupan

80 kilogram ganja diedarkan ke kampus-kampus Jakarta

Jakarta, IDN Times - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendris mengatakan, satu dari lima bandar narkoba jaringan kampus, merupakan mahasiswa  berprestasi di salah satu kampus di Jakarta Timur.

Erick mengatakan, tersangka berinisial PHS (21) itu, memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih dari 3.

1. PHS merupakan anak dari keluarga yang berkecukupan

Bandar Narkoba Jaringan Kampus Mahasiswa Berprestasi dan BerkecukupanIlustrasi narkoba (Pixabay/A_Different_Perspective)

Di tempat yang sama, Kanit 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Achmad Ardhy menuturkan, PHS merupakan anak dari keluarga yang berkecukupan.

Selain itu, PHS juga memiliki jabatan sebagai kepala bagian dalam organisasi di kampusnya.

"Mahasiswa ini berkecukupan. (Edarkan Narkoba) Mungkin untuk sampingan gaya hidup," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, PHS menyesal telah mengedarkan narkoba. Dia juga mengaku mengonsumsi narkoba sejak tiga tahun lalu, dan dua tahun jadi pengedar narkoba jenis ganja.

"Saya menyesal melakukan seperti ini, untuk masyarakat jauhi narkoba, jangan dekati narkoba," katanya.

Baca Juga: Ini 14 Artis Terjerat Narkoba Sebelum Jefri Nichol

2. 80 kilogram ganja diedarkan di kampus-kampus wilayah Jakarta

Bandar Narkoba Jaringan Kampus Mahasiswa Berprestasi dan BerkecukupanDok.IDN Times/Istimewa

Para tersangka itu di antaranya, TW (23), PHS (21), HK (27), AT (27), dan FF (31). Mereka semua ditangkap di dua lokasi berbeda yakni, salah satu universitas di Jakarta Timur, Selasa (23/7) pukul 14.00 WIB, dengan barang bukti ganja 11 kilogram dan di kawasan Bekasi, Senin (29/7) pukul 02.00 WIB dengan barang bukti ganja satu kilogram.

Mereka juga telah mengedarkan 80 kilogram ganja di beberapa kampus di wilayah Jakarta.

"Di Jakarta Barat sudah diedarkan 39 kilogram, dua kampus di Jakarta Selatan 9 kilogram, kemudian di jaringan ini 12 kilogram di salah satu universitas di Jakarta Timur, kemudian sisanya masih dalam penyidikan," terang Erick.

Hingga saat ini, polisi masih memburu beberapa tersangka lainnya yang diduga memasok ke dalam kampus, baik dalam bentuk ganja, sabu maupun narkotika jenis lainnya.

3. Polisi koordinasi dengan pihak kampus untuk melakukan razia

Bandar Narkoba Jaringan Kampus Mahasiswa Berprestasi dan BerkecukupanIDN Times/Axel Jo Harianja

Polisi kata Erick, akan berkoordinasi dengan pihak kampus untuk melakukan razia. Razia akan dilakukan terhadap universitas negeri maupun swasta yang terindikasi sebagai tempat peredaran narkoba.

“Kampusnya enggak salah ini kan hanya oknum mahasiswa dan mantan mahasiswa yang sudah enggak lulus yang memanfaatkan kampus sebagai tempat peredaran narkoba di universitas negeri maupun universitas swasta,” jelas Erick.

Atas perbuatannya, tersangka TW dan FF dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Sedangkan tersangka PHS, HK, dan AT, dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun sampai seumur hidup.

Baca Juga: Pemasok Narkoba Jenis Sabu Milik Nunung Ditangkap 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya