Bantah Bebaskan Penusuk Syekh Ali Jaber, Polri: Terancam Hukuman Mati!

Polisi agendakan rekonstuksi kasus pada Kamis, 17 September

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono, membantah soal kabar dibebaskannya Alfin Andrian (AA) yang merupakan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. Argo menegaskan, kabar tersebut tidak benar.

"Sampai saat ini, tersangka AA (Alfin) ini masih dilakukan penahanan dan ada di dalam sel di Polresta Bandar Lampung. Tersangka di dalam sel, tidak benar kalau sudah berada di luar. Jadi masih di dalam sel dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

1. Penyidik sudah memeriksa 13 saksi terkait kasus ini

Bantah Bebaskan Penusuk Syekh Ali Jaber, Polri: Terancam Hukuman Mati!Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Argo mengatakan, hingga saat ini, penyidik dari Polda Lampung yang dibantu oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri, sudah memeriksa 13 orang saksi.

"Itu ada dari saksi keluarga, ada dari saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara), kemudian ada juga saksi daripada panitia. Jadi sudah 13 kami lakukan pemeriksaan," ucap Argo.

Selain itu, penyidik Polda Lampung sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

"Dan sudah mengirimkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," katanya.

Argo berujar, pihak dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri juga dikerahkan untuk mendalami kasus ini.

"Tentunya mau melihat apakah tersangka ini melakukannya sendirian atau ada yang menyuruh atau ada orang lain. Semua sedang kami selidiki," ujarnya.

Baca Juga: Jenguk Syekh Ali Jaber, Mahfud MD Janjikan Proses Hukum Tuntas

2. Polisi agendakan rekonstuksi kasus pada Kamis, 17 September

Bantah Bebaskan Penusuk Syekh Ali Jaber, Polri: Terancam Hukuman Mati!Ilustrasi garis polisi. IDN Times/Muhamad Iqbal

Jenderal bintang dua ini menuturkan, penyidik mengagendakan rekonstruksi kasus penyerangan tersebut, pada Kamis (17/9/2020). TKP sampai saat ini masih ada dan dijaga ketat oleh anggota kepolisian.

"Jadi akan memerankan seperti apa adegannya. Beberapa adegan akan dilakukan oleh tersangka, diperagakan oleh tersangka di dalam rekonstruksi besok," tuturnya.

Lebih lanjut, atas perbuatannya, Alfin dikenakan Pasal percobaan pembunuhan, Pasal pembunuhan, serta Pasal penganiayaan yang menyebabkan luka.

"Jadi ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup," ujar Argo.

3. Syekh Ali Jaber ditusuk saat berdakwah di Lampung

Bantah Bebaskan Penusuk Syekh Ali Jaber, Polri: Terancam Hukuman Mati!Tangkap Layar - Waketum DMI Haji Syafruddin Menjenguk Syekh Ali Jaber di kediamannya pada Selasa (15/9/2020) (Youtube.com/TAWAF TV)

Diberitakan sebelumnya, Pendakwah Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat mengisi pengajian di Masjid Fallahudin, Lampung, Minggu 13 September 2020, sore.

Foto yang diunggah oleh akun Instagram @rizqiawal selaku founder @DakwahIslamId memperlihatkan Syekh Ali Jaber dalam kondisi setengah terbaring di rumah sakit, mengenakan kaos oblong putih dengan luka bekas darah di lengan sebelah kanan.

Peristiwa ini terjadi saat Syekh Ali Jaber baru menyampaikan tausiyah selama 15 menit. Kala itu, dia sedang menghadiri acara wisuda khatam Al-Qur'an.

Baca Juga: Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Lulusan SD, Sering Mengurung Diri 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya