Bantah Dakwaan, Jaksa Pinangki Klaim Tak Kenal Jaksa Agung 

Dia juga klaim tak kenal mantan Ketua MA, Hatta Ali

Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari hari ini, Rabu (30/9/2020) kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Agenda kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh terdakwa.

Dalam sidang itu, Kuasa Hukum Pinangki, Jefri Moses, menegaskan, kliennya hanya dikait-kaitkan dengan mantan Ketua MA, Hatta Ali dan Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin.

"Sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara terdakwa," kata Jefri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

1. Jaksa Pinangki tidak mengenal Hatta Ali dan Burhanuddin

Bantah Dakwaan, Jaksa Pinangki Klaim Tak Kenal Jaksa Agung Jaksa Agung ST Burhanuddin (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)

Baca Juga: Persatuan Jaksa Indonesia Ogah Kasih Bantuan Hukum ke Jaksa Pinangki

Dalam kesempatan itu, Jefri menegaskan, Pinangki tidak mengenal Hatta Ali dan tidak pernah berkomunikasi dengannya.

"Terdakwa hanya tahu Bapak ST Burhanuddin sebagai atasan atau Jaksa Agung di institusi tempat terdakwa bekerja. Namun, tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau," tegasnya.

Selain itu, Pinangki juga menyampaikan surat permohonan maaf kepada Hatta Ali dan Burhanuddin. Berikut isi surat permohonan maaf dari Pinangki.

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, saya tegaskan sangat menyesal terkait adanya nama-nama yang terbawa atau disebut selama ini.

Saya tidak pernah sekalipun menyebut nama-nama tersebut dalam pemeriksaan karena memang saya tidak pernah mengetahui action plan. Apalagi membuat action plan tersebut.

Namun saya meminta maaf kepada Bapak Hatta Ali dan Bapak Burhanudin yang namanya disebut sebut dalam permasalahan hukum yang saya hadapi.

Waalaikumsalam WR. WB.

(Pinangki)

2. Nama Hatta Ali dan Burhanuddin disebut dalam sidang dakwaan

Bantah Dakwaan, Jaksa Pinangki Klaim Tak Kenal Jaksa Agung Mantan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dalam sidang dakwaan yang digelar pada Rabu, 23 September 2020 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan action plan atau rencana aksi Pinangki, agar Joko Soegiarto Tjandra tak dipidana. Dalam action plan itu, nama Hatta Ali dan Burhanuddin disebut dalam dakwaan.

Berikut 10 action plan Pinangki agar Joko Tjandra tak dipidana

  1. Penandatanganan security deposit (akta kuasa jual), yang dimaksud oleh terdakwa Pinangki sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Joko Tjandra tidak terealisasi. Penanggung jawab action ini adalah JC (Joko Soegiarto Tjandra) dan IR (Irfan Jaya) yang akan dilaksanakan pada 13-23 Februari 2020.
  2. Pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanudin atau pejabat Kejaksaan Agung), yang dimaksudkan Pinangki sebagai surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada MA. Penanggung jawab action ini adalah Andi Irfan dan Anita Kolopaking yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari 2020.
  3. BR mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali atau pejabat Mahkamah Agung), yang dimaksudkan Pinangki sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA. Penanggung jawab action tersebut adalah Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilaksanakan pada 26 Februari hingga 1 Maret 2020.
  4. Pembayaran 25 persen konsultan fee terdakwa Pinangki US$250.000, yang dimaksud adalah pembayaran tahap I atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar US$1.000.0000 juta yang telah dibayarkan DP-nya sebesar US$500.000 oleh Joko Tjandra. Penanggung jawab action ini adalah Joko Tjandra dan akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.
  5. Pembayaran konsultan media fee kepada Andi Irfan US$500.000, yang dimaksud adalah pemberian fee kepada Andi Irfan untuk mengondisikan media sebesar US$500.000.
  6. HA atau pejabat Mahkamah Agung menjawab surat BR atau pejabat Kejaksaan Agung, yang dimaksudkan oleh Pinangki adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung terkait permohonan fatwa MA. Penanggung jawab action ini adalah HA atau pejabat MA/ DK belum diketahui/ AK atau Anita Kolopaking yang akan dilaksanakan pada 6-16 Maret 2020.
  7. BR atau pejabat Kejagung menerbitkan instruksi terkait surat HA pejabat MA, yang dimaksudkan adalah Kejagung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA. Penanggung jawab action tersebut adalah IF yang belum diketahui dan jaksa Pinangki yang akan dilaksanakan pada 16-26 Maret.
  8. Security deposit cair US$10.000.000, yang dimaksudkan oleh Pinangki adalah Joko Tjandra akan membayarkan sejumlah uang tersebut apabila action plan poin ke-2, action plan poin ke-3, action plan poin ke-6, serta action plan poin ke-7 berhasil dilaksanakan.
  9. Joko Tjandra kembali ke RI tanpa menjalani pidana penjara 2 tahun sesuai putusan PK.
  10. Pembayaran konsultan fee 25 persen jaksa Pinangki sebesar US$250 ribu atau pembayaran tahap II pelunasan atas fee terhadap terdakwa Pinangki sebesar US$1.000.000 yang telah dibayar DP-nya sebesar US$500.000 jika Joko Tjandra kembali ke Indonesia seperti action ke-9

3. Pinangki didakwa menerima uang US$500.000 dari Joko Tjandra

Bantah Dakwaan, Jaksa Pinangki Klaim Tak Kenal Jaksa Agung Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pinangki didakwa menerima uang senilai US$500.000 atau setara Rp7,4 milar dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra, saat mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Joko yang kala itu masih buron tidak dieksekusi.

Jaksa akhirnya mendakwa Pinangki dengan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Tak hanya itu, dia juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

 

Baca Juga: Kekayaan Mencapai Rp6,8 Miliar, Ini Asal-usul Harta Jaksa Pinangki

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya