Bantu Napoleon, Brigjen Prasetijo Didakwa Terima Suap Rp2,2 Miliar

Prasetijo memilih tak mengajukan eksepsi 

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Biro Korwas PPNS Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo juga didakwa menerima suap dalam kasus dugaan kasus penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari daftar red notice. Dalam perkara ini, dia didakwa menerima suap 150 ribu dolar AS atau setara Rp2,2 miliar (Rp2.200.350.000).

"Brigjen Pol. Prasetijo Utomo menerima 150 ribu dolar AS dan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte menerima 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS, dari Joko Soegiarto Tjandra melalui Tommy Sumardi," kata Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

1. Total suap yang diterima Napoleon sebesar Rp6,11 miliar

Bantu Napoleon, Brigjen Prasetijo Didakwa Terima Suap Rp2,2 MiliarTerdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Berdasarkan kurs rupiah saat ini, 200 ribu dolar Singapura setara Rp3,96 miliar (Rp3.966.300.000). Sedangkan 270 ribu dolar AS, setara Rp2,14 miliar (Rp2.149.177.548). Sehingga, total suap yang diterima Napoleon sebesar Rp6,11 miliar (Rp6.115.477.548). Jaksa mengatakan, Napoleon diperintahkan menghapus nama Joko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang tercatat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Napoleon lantas memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI pada 29 April 2020, surat nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI pada Mei 2020 dan surat nomor B/1036/V/2020/NCB-Div HI pada 5 Mei 2020.

"Yang dengan surat-surat tersebut pada tanggal 13 Mei 2020 pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi," ungkap Jaksa.

Baca Juga: Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap, Kuasa Hukum: Ini Rekayasa

2. Awal mula transaksi suap

Bantu Napoleon, Brigjen Prasetijo Didakwa Terima Suap Rp2,2 MiliarBekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo (tengah) menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Jaksa menjelaskan, sejak 2009, Joko Tjandra menjadi buron kasus korupsi hak tagih (cessie) bank Bali. Pada awal April 2020, Joko yang berada di Kuala Lumpur, Malaysia menghubungi H Tommy Sumardi.

Joko menyampaikan, ingin masuk ke wilayah Indonesia secara sah guna mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus itu. Joko lantas meminta Tommy Sumardi menanyakan status Interpol red notice atas nama dirinya di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubinter Polri.

"Karena sebelumnya, Joko Soegiarto Tjandra mendapat informasi bahwa Interpol red notice atas nama dirinya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Prancis. Agar Joko Soegiarto Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka Joko Soegiarto Tjandra bersedia memberikan uang sebesar Rp10 miliar melalui H. Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan Joko Soegiarto Tjandra masuk ke Indonesia, terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri," jelas Jaksa.

Selanjutnya, Tommy Sumardi menemui dan meminta bantuan Brigjen Pol Prasetijo di kantor Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri untuk dapat memeriksa status Interpol red notice Joko Tjandra. Kemudian, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo mengantarkan dan mengenalkan Tommy Sumardi kepada Napoleon.

Untuk mewujudkan keinginan Joko, pada 9 April 2020 Tommy Sumardi mengirimkan pesan melalui WhatsApp berisi file surat dari Anna Boentaran (istri Joko Soegiarto Tjandra). Kemudian, file itu diteruskan Brigjen Pol Prasetijo Utomo kepada Brigadir Fortes.

"Dan memerintahkan Brigadir Fortes untuk mengeditnya sesuai format permohonan
penghapusan red notice yang ada di Divhubinter. Setelah selesai diedit, Brigadir Fortes mengirimkan kembali file tersebut untuk dikoreksi Brigjen Pol Prasetijo Utomo," ucap Jaksa.

3. Prasetijo minta jatah suap dari Irjen Napoleon

Bantu Napoleon, Brigjen Prasetijo Didakwa Terima Suap Rp2,2 MiliarTersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

File konsep surat tersebut dikirimkan Prasetijo kepada Tommy Sumardi. Pada 16 April 2020 sekitar pukul 14.15-14.58 WIB, Tommy Sumardi datang ke gedung Trans National Crime Centre (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, sembari membawa paper bag berwarna merah tua. Setibanya di gedung TNCC Mabes Polri, Tommy menuju ruang Kadiv Hubinter bertemu dengan Napoleon di ruangannya di lantai 11 gedung TNCC Mabes Polri.

Saat itu, Tommy bertanya kepada Napoleon tentang status Interpol red notice Joko Tjandra. Selanjutnya, Napoleon mengecek status Joko. Dalam kesempatan tersebut, Tommy Sumardi juga menyerahkan paper bag tersebut kepada Napoleon.

Setelah itu, Napoleon meminta Tommy untuk kembali datang esok hari. Keesokan harinya pada pukul 15.00 WIB, Tommy Sumardi bersama Prasetijo menemui Napoleon di ruangannya. Dalam pertemuan itu, Napoleon berkata demikian.

"Red notice Joko Soegiarto Tjandra bisa dibuka, karena Lyon yang buka, bukan saya. Saya bisa buka, asal ada uangnya," kata Jaksa mencontohkan perkataan Napoleon.

Kemudian, Tommy Sumardi menanyakan berapa nominal uangnya. Napoleon kemudian menjawab "3 lah ji'' atau sebesar Rp3 miliar. Setelah itu, Tommy Sumardi meninggalkan ruangan Kadiv Hubinter.

Pada 27 April 2020, Joko Soegiarto Tjandra meminta Nurmawan Fransisca (sekretaris Joko Soegiarto Tjandra) menyerahkan uang sebesar 100 ribu dolar AS melalui Nurdin kepada Tommy Sumardi.

Setelah Tommy Sumardi menerima uang tunai 100 ribu dolar AS tersebut, pada 27 April 2020, Tommy bersama Prasetijo menuju kantor Div Hubinter untuk menemui dan menyerahkan uang kepada Napoleon. Saat di perjalanan tepatnya di dalam mobil, Prasetijo melihat uang yang dibawa oleh H Tommy Sumardi dan berkata demikian.

"Banyak banget ini ji buat beliau? Buat gue mana?" kata Prasetijo.

Dan saat itu juga, uang dibelah dua oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo dengan mengatakan, "ini buat gue, nah ini buat beliau". Kemudian dijawab oleh Tommy Sumardi "Ya, udah lo aja yang nyerahin semuanya".

Selanjutnya, pada pukul 15.54 WIB, Tommy Sumardi dan Prasetijo tiba di gedung TNCC Mabes Polri dengan membawa paper bag warna gelap dan langsung menemui Napoleon di ruangannya. Prasetijo menyerahkan sisa uang yang ada sebanyak 50 ribu dolar AS. Namun, Napoleon enggan menerima uang dengan nominal tersebut sembari mengatakan demikian.

"Ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi tujuh (Rp7 miliar) ji. Soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau petinggi kita ini," kata Napoleon.

Pada 28 April 2020, Joko Tjandra meminta Nurmawan Fransisca menyerahkan uang sebesar 200 ribu dolar Singapura kepada Tommy Sumardi. Setelah itu, Tommy Sumardi menuju gedung TNCC Mabes Polri untuk menemui Napoleon pada pukul 12.20 WIB. Sesampainya di ruang kerja Napoleon, Tomy menyerahkan uang itu. Pada 29 April 2020, Joko Tjandra meminta Nurmawan Fransisca untuk menyerahkan uang sebesar 100 ribu dolar AS.

"Yang dalam pelaksanaannya, uang tersebut diserahkan kepada H. Tommy Sumardi melalui Nurdin di Rumah Makan Merah Delima (samping Mabes Polri). Setelah menerima uang tersebut, H. Tommy Sumardi menuju gedung TNCC Mabes Polri dan sekira pukul 15.54 WIB H," beber Jaksa.

"Tommy Sumardi tiba di gedung TNCC dengan membawa kantong plastik warna putih menemui terdakwa Irjen Pol. Napoleon Bonaparte. Dan kemudian, H. Tommy Sumardi menyerahkan uang 100 ribu dolar AS yang ada dalam kantong plastik warna putih kepada Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte," lanjut Jaksa.

4. Prasetijo tidak mengajukan eksepsi

Bantu Napoleon, Brigjen Prasetijo Didakwa Terima Suap Rp2,2 MiliarBrigjen Prasetijo Utomo (tengah). (satpolppkalteng.go.id)

Berbeda dengan Napoleon, Prasetijo memilih tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Kuasa Hukum Prasetijo, Denny Kailimang mengatakan, pihaknya lebih memilih bertempur saat agenda pemeriksaan saksi.

"Dalam sidang nanti, saksi-saksi ini yang akan kita cecar. Apakah keterangan-keterangannya benar atau tidak, nanti lihat keterangan saksi-saksi di sinilah proses sidang sebenarnya untuk cari kebenaran. Apakah benar dia mengatakan itu atau tidak seperti yang dikatakan Jaksa," kata Denny usai persidangan.

Dalam perkara ini, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kasus Red Notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap Rp6M

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya