Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, KPK: Minggu Depan Ada Dua Lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengatakan pihaknya prihatin lantaran 19 dari 34 Gubernur pernah terjerat kasus korupsi. Bahkan ada 122 Bupati/Wali Kota yang pernah terjerat kasus rasuah.
"(Tahun) 2020 ini kami sudah tahan tiga kepala daerah. Terbaru kemarin Tasik (Wali Kota Tasik). Nanti minggu depan ada Pak, Bapak lihat saja nanti. Minggu depan ini ada dua orang lagi Pak, Bupati dan Wali Kota," kata Firli dalam Webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020 yang disiarkan akun YouTube Kanal KPK, Selasa (11/10/2020).
1. Firli mengatakan penangkapan tidak menghentikan orang melakukan korupsi
Firli tak menjelaskan lebih detail siapa bupati dan wali Kota itu. Ia hanya mengatakan, sepanjang 2004-2020, kasus korupsi telah terjadi di 26 provinsi. Untuk menghentikan kasus korupsi, KPK kata Firli, tidak hanya mengandalkan penangkapan.
"Kami tidak ingin hanya melakukan penangkapan. Karena penangkapan itu tidak pernah menghentikan orang untuk melakukan korupsi atau tidak pernah memberantas atau menghentikan orang supaya tidak korupsi," katanya.
Baca Juga: Revisi UU KPK Jadi Salah Satu Alasan Febri Diansyah Mundur dari KPK
2. Ini yang dilakukan KPK untuk mencegah korupsi
Editor’s picks
Lantas, bagaimana cara KPK mencegah korupsi? Firli menyampaikan, pihaknya melakukan pendekatan pendidikan masyarakat. Hal ini bertujuan agar orang-orang tidak mau melakukan korupsi.
"Kita sentuh individunya, kita sentuh alam pikirannya, kita sentuh hatinya supaya tidak ingin melakukan korupsi," ucapnya.
3. Calon kepala daerah diminta berperan mencegah korupsi
Langkah berikutnya yang dilakukan KPK adalah pencegahan. Dia mencontohkan, pencegahan juga bisa dilakukan oleh calon kepala daerah dengan cara memetakan daerah yang rawan korupsi.
"Bapak boleh jadikan bahan kampanye. Bahan kampanye untuk menghentikan korupsi baik itu menggunakan pendidikan masyarakat maupun dengan cara perbaikan sistem. Karena korupsi itu juga ada disebabkan karena sistem. Yang pernah kita baca, korupsi disebabkan karena buruk, gagal dan lemahnya sistem," ujar Firli.
Setelah itu, Firli melanjutkan, barulah penindakan. Penindakan tidak hanya untuk melakukan penangkapan, tetapi juga untuk menimbulkan kesadaran hukum masyarakat supaya orang takut melakukan korupsi.
Baca Juga: Mayoritas Paslon di Pilkada Dibiayai Sponsor, Firli Ingatkan 4 Hal Ini