Baru 3 Hari Diterapkan, Sudah 341 Pengendara Motor Kena Tilang ETLE!

Banyak pengendara motor yang melanggar di jalur busway

Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusuf, mengatakan bahwa sejak Sabtu (1/2) lalu, pihaknya sudah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) bagi pengendara sepeda motor.

"Mulai tanggal 1 (Februari) itu sudah melakukan penindakan, sudah kena denda. Di samping itu, kita masih berjalan sosialisasi terus. Karena sosialisasi sudah berjalan sejak sebulan yang lalu. Ini sambil sosialisasi dan menindak juga," kata Yusuf di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (3/1).

1. Banyak pengendara motor yang melanggar di jalur busway

Baru 3 Hari Diterapkan, Sudah 341 Pengendara Motor Kena Tilang ETLE!Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusuf (Axel Jo Harianja)

Yusuf memaparkan, pada Sabtu (1/2) ada 167 pelanggar yang ditindak. Sedangkan Minggu (2/1), ada 174 pelanggar. Total, polisi sudah menindak 341 pelanggar.

"Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi selama dua hari yaitu pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway, sejumlah 171 pelanggaran," katanya.

Yusuf melanjutkan, pelanggaran di jalur busway paling banyak terjadi di Halte Duren Tiga koridor 6 TransJakarta, yakni 124 pelanggaran.

"Terdiri dari 118 pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway dan 6 pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," ungkapnya.

Baca Juga: Kecepatan Lebih dari 40 Km/Jam Kena Tilang, Ini 4 Faktanya

2. 45 kamera ETLE telah dilengkapi fitur tilang sepeda motor

Baru 3 Hari Diterapkan, Sudah 341 Pengendara Motor Kena Tilang ETLE!Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusuf (Axel Jo Harianja)

Yusuf menjelaskan, ada 45 kamera ETLE yang sudah dilengkapi dengan fitur tilang sepeda motor. Kamera itu akan menindak pengendara yang kedapatan tidak memakai helm, melanggar marka jalan atau menerobos lampu merah, stop line dan menggunakan handphone di jalan.

Fitur itu ditempatkan di beberapa titik seperti Kota Tua, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Medan Merdeka Barat, Thamrin-Sudirman dan Blok M. Kemudian ada juga di Grogol, Gatot Subroto, MT Haryono, Bandara Halim, Jalan Rasuna Said Kuningan, DI. Panjaita,  hingga Simpang Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

"Jadi bertahap kita melakukan penambahan (kamera ETLE). Kita juga cari lokasi-lokasi mana yang rawan pelanggaran. Salah satu titik yang menjadi lokasi ke depan adalah JLNT (jalan layang non-tol) Kasablanka. Itu nanti akan kita pasang," jelasnya.

3. Denda paling tinggi mencapai Rp750 ribu

Baru 3 Hari Diterapkan, Sudah 341 Pengendara Motor Kena Tilang ETLE!ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar memaparkan denda para pelanggar sepeda motor. Hal itu juga merujuk pada Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk pengendara yang tidak memakai helm, terancam hukuman penjara satu bulan dan denda maksimal Rp250 ribu.

Bagi mereka yang melanggar marka jalan, terancam penjara dua bulan dan denda maksimal Rp500 ribu. Sementara, pengendara yang terganggu konsentrasinya karena menggunakan handphone, terancam penjara tiga bulan dengan denda maksimal Rp750 ribu.

Baca Juga: Hati-Hati! Polda Metro Mulai Berlakukan e-Tilang untuk Sepeda Motor

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya