Bea Cukai Sita Barang Elektronik Selundupan Senilai Rp61,86 Miliar

Pengembangan penanganan perkara melibatkan PPATK dan DJP

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya penyelundupan belasan ribu telepon genggam, laptop, tablet, dan alat elektronik lainnya pada April 2019.

Sebagai bentuk memerangi peredaran barang ilegal, DJBC telah melakukan pengawasan dan penindakan di berbagai wilayah di Indonesia secara kontinyu dan masif. Hal itu sejalan dengan Program Penertiban Impor, Cukai, dan Ekspor Ilegal di Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera, dan Batam pada 15 Januari 2019 di Batam.

"Dalam dua kali penindakan yang dilakukan pada Sabtu (20/4) dan Jumat (26/4), DJBC telah menangkap produk elektronik ilegal yang terdiri dari telepon genggam, laptop, tablet, dan produk elektronik lainnya dengan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp61,86 miliar," ujar Mardiasmo dalam Konferensi Pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jakarta Timur, Selasa (30/4).

Baca Juga: Tembus Pasar Ekspor, Kerajinan Kulit Ini Ada di Banyuwangi

1. Modus dan kronologi penangkapan penyelundup

Bea Cukai Sita Barang Elektronik Selundupan Senilai Rp61,86 MiliarIDN Times/Axel Jo Harianja

Mardiasmo merincikan, pihaknya menyita 27.732 handphone, 135 tablet, 1.342 laptop, dan 90 alat elektronik lain dengan total 22.299 barang elektronik. Mardiasmo mengungkapkan, modus yang digunakan dalam kedua penyelundupan tersebut tergolong nekat, yakni dengan menggunakan kapal berkecepatan tinggi atau High Speed Craft (HSC).

Mardiasmo kemudian memaparkan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (20/4) di pergudangan daerah Jakarta Barat.

"Penindakan berawal saat Special Enforcement Team (SET) DJBC mendapatkan informasi adanya dugaan pemasukan barang ilegal di Pantai Salira, Banten dan langsung melakukan pemantauan sejak 12 Maret 2019," papar ia.

Jumat (19/4) pukul 23.00 WIB, SET DJBC tiba di lokasi Pantai Salira, Banten dan mendapati tiga unit mobil boks yang telah selesai melakukan kegiatan bongkar muat barang dari kapal HSC.

SET DJBC kemudian mengintai perjalanan ketiga mobil boks tersebut, lantas melakukan koordinasi dengan Customs Enforcement Team (CET) untuk menindak di tempat yang dituju. Pada hari Sabtu (20/4) pukul 01.00 WIB, petugas DJBC kemudian menangkap ketiga mobil boks tersebut saat masuk sebuah gudang di Jalan Kali Sekretaris Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Petugas DJBC segera mengevakuasi ketiga mobil boks beserta barang bukti, serta mengamankan enam orang oknum berinisial RL, MM, I, MS, T, dan HJ untuk diproses lebih lanjut.

"Dari penindakan ini, petugas DJBC berhasil menyita berbagai produk elektronik dengan jumlah kurang lebih 18.920 buah, senilai kurang lebih Rp54,63 miliar," papar ia.

2. DJBC kembali melakukan penindakan di Kepulauan Riau

Bea Cukai Sita Barang Elektronik Selundupan Senilai Rp61,86 MiliarIDN Times/Axel Jo Harianja

Hanya berselang satu minggu, pada Jumat (26/4) satuan tugas Patroli High Speed Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau kembali melakukan penindakan HSC bermesin 4 x 300 PK dengan muatan telepon genggam.

Pada pukul 19.50 WIB, Satuan Tugas BC 15041 mengejar sebuah HSC dari arah Pulau Pisang menuju Pulau Patah. Satuan Tugas BC 1105 bergerak untuk menghadang jalur yang kemungkinan dilalui HSC tersebut. Kemudian, sekitar pukul 20.30 WIB, Satuan Tugas BC 15041 berhasil mengamankan HSC tersebut. Namun, petugas mendapati barang bukti dibuang ke laut oleh para awak kapal yang juga menceburkan diri ke laut.

"Dari hasil pengumpulan barang bukti yang dilakukan Satuan Tugas BC 1105, petugas berhasil mengamankan 98 karton berisi kurang lebih 3.279 buah telepon genggam senilai Rp7,24 miliar. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan HSC yang digunakan sebagai sarana pengangkut barang ilegal tersebut, bernilai kurang lebih Rp932 juta," jelas ia.

3. Pengembangan penanganan perkara melibatkan PPATK dan DJP

Bea Cukai Sita Barang Elektronik Selundupan Senilai Rp61,86 MiliarIDN Times/Axel Jo Harianja

Menurut Mardiasmo, adanya pengetatan pengawasan di pelabuhan resmi dan pesisir timur pantai timur Sumatera serta perbatasan, menyebabkan terjadinya perubahan modus penyelundupan melalui titik-titik baru yang selama ini tidak menjadi titik rawan penyelundupan.

"Dari dua penindakan tersebut di atas, DJBC telah berhasil mengamankan satu orang tersangka dan saat ini masih dalam proses pengembangan," kata ia.

Pengembangan penanganan perkara tersebut akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak dalam rangka joint investigation untuk mengungkap rangkaian kasus termasuk layer yang ada di dalamnya.

"Atas penyelundupan ini, pelaku akan dijerat dengan ketentuan hukum UU No. 10 Tahun 1996 juncto UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 103d juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar," jelas Mardiasmo.

4. Penindakan DJBC sebagai bentuk keseriusan pemerintah memberantas peredaran barang ilegal

Bea Cukai Sita Barang Elektronik Selundupan Senilai Rp61,86 MiliarIDN Times/Axel Jo Harianja

Mardiasmo menambahkan, penindakan yang telah dilakukan DJBC merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran barang-barang ilegal.

Ia menjelaskan, DJBC telah melakukan 3.354 penindakan di bidang impor hingga April 2019. Dari jumlah tersebut, terdapat 136 kasus terkait penyelundupan telepon genggam.

"Peredaran barang tersebut tidak hanya akan merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan, namun juga berpotensi membahayakan masyarakat mengingat tidak adanya izin edar yang diterbitkan oleh pemerintah," kata ia.

Keberhasilan DJBC tidak lepas dari sinergi dan komitmen Kementerian/Lembaga lain, di antaranya Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), BAKAMLA, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Real Count KPU sudah 54 Persen, Prabowo Tertinggal Jauh dari Jokowi

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya