Bebas Bersyarat, Ratna Sarumpaet Hirup Udara Segar Hari Ini

Ratna sebelumnya divonis dua tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet akhirnya bisa menghirup udara segar usai menjalani masa penahananan di Lapas perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi mengatakan, Ratna dibebaskan setelah mendapat permohonan pembebasan bersayarat (PB).

"Ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus yang diberikan oleh Menkumham. Sehingga, dari total dua tahun hukuman penjara, Ibu Ratna menjalani masa hukuman selama lebih kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Kamis (26/12).

1. Ratna akan menghabiskan waktu bersama keluarga

Bebas Bersyarat, Ratna Sarumpaet Hirup Udara Segar Hari IniANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Usai dibebaskan, Desmihardi mengatakan Ratna akan menikmati waktunya bersama keluarga.

"Ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak-anak dan cucunya," ujarnya.

Baca Juga: Usai Sidang, Ratna Sarumpaet Ucapkan Terima Kasih dan Minta Maaf

2. Ratna sebelumnya divonis dua tahun penjara

Bebas Bersyarat, Ratna Sarumpaet Hirup Udara Segar Hari IniIDN Times/Margith Juita Damanik

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Ratna Sarumpaet, hukuman dua tahun penjara. Ratna dianggap terbukti sah dan meyakinkan telah menyebarkan hoaks  hingga membuat keonaran.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratna Sarumpaet, oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar majelis hakim Joni, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

Hukuman pidana Ratna dikurangi masa tahanan selama ia menjalani proses hukum. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hukuman enam tahun penjara.

"Menetapkan lamanya masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim.

3. Awal mula kasus Ratna Sarumpaet

Bebas Bersyarat, Ratna Sarumpaet Hirup Udara Segar Hari IniIDN Times/Margith Juita Damanik

Ratna Sarumpaet sempat menggegerkan publik pada pertengahan Oktober 2018 silam. Drama hoaks yang berawal dari pengakuannya dianiaya sejumlah orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (21/9), menyeretnya ke balik jeruji tahanan. 

Hoaks atau kabar bohong tersebut sempat beredar hingga viral di media sosial, bahkan membuat panas kubu Prabowo-Sandi kala itu. Mereka tidak terima dan menduga penganiayaan tersebut dilakukan kubu Joko 'Jokowi' Widodo-Ma'ruf Amin.

Setelah mengetahui Ratna berbohong, Prabowo-Sandi beserta pendukungnya berang, dan meminta Ratna keluar dari timnya. Ratna dianggap sebagai penyusup.

Ratna pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah ditetapkan sebagai terdakwa, ibunda Atiqah Hasiholan itu harus menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hingga menjalani masa penahanan.

Baca Juga: [BREAKING] Hakim Vonis Ratna Sarumpaet Hukuman 2 Tahun Penjara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya