Bebas Murni, Nazaruddin: Mungkin Ini Memang yang Terbaik Buat Saya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang, M Nazaruddin dinyatakan bebas murni. Dia dinyatakan bebas murni setelah 2 bulan menjalani masa cuti menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Nazaruddin mengaku mengambil hikmah setelah dirinya menghirup udara bebas. Nazaruddin diketahui seharusnya bebas pada 2025. Namun, karena berbagai remisi, ia sudah keluar dari Lapas Sukamiskin sejak masa cuti menjelang bebas.
"Mungkin ini memang yang terbaik buat saya, ke depan semua pengalaman akan ada hikmahnya lah," kata Nazaruddin seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (13/8/2020).
1. Selama cuti menjelang bebas, Nazaruddin selalu wajib lapor
Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Budiana mengatakan, Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020. Selama itu, menurut dia, Nazaruddin telah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali.
"Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK, di mana pun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya mengetahui secara pasti," kata Budiana di Bapas Bandung, Kota Bandung hari ini.
Baca Juga: Terpidana Kasus Korupsi Nazaruddin Bebas dari Lapas Sukamiskin
2. Nazaruddin berperilaku baik selama masa bimbingan cuti menjelang bebas
Budiana memastikan, Nazaruddin berperilaku baik selama dalam masa bimbingan cuti menjelang bebas. Menurut dia, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dibebaskan sesuai jadwalnya karena telah menaati aturan yang ditetapkan.
"Saya hari ini akan menyerahkan surat selesai menjalani masa cuti menjelang bebasnya," ujarnya.
3. Nazaruddin sebelumnya divonis 13 tahun penjara
Nazaruddin pada kasus wisma atlet Hambalang, terbukti menerima suap Rp4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Setelah divonis hakim, hukuman itu juga diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.
Lalu vonis Nazaruddin ditambah 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.
Baca Juga: Bebaskan Nazaruddin Lebih Awal, ICW Desak Jokowi Evaluasi Yasonna