Beberkan Bukti WA Ketua KAMI Medan, Polri: Ada Perintah Melempari DPR

DPR disebut sebagai sarang maling dan setan

Jakarta, IDN Times - Mabes Polri sebelumnya menangkap dan menetapkan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri, menjadi tersangka.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, Khairi berperan mengajak anggota di WhatsApp Grup (WAG) KAMI Medan, untuk merusuh di depan Gedung DPR saat demo tolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.

"Disampaikan di sini adalah, pertama dimasukkan di WAG ini ada foto kantor DPR RI. Foto kantor DPR RI dimasukkan di WAG itu, kemudian isinya, 'Dijamin komplit, kantor sarang maling dan setan', di situ ada tulisannya," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).

1. Khairi disebut meminta anggota grup WA KAMI Medan tidak takut merusuh

Beberkan Bukti WA Ketua KAMI Medan, Polri: Ada Perintah Melempari DPRIDN Times/Debbie Sutrisno

Tak hanya itu, Khairi kata Argo, meminta anggota grup WA tersebut tidak takut membuat rusuh. Bahkan, batu sudah dipersiapkan untuk melempari gedung DPR dan aparat kepolisian.

"Ada tulisannya, 'kalian jangan takut, jangan mundur'. Ada di WAG ini, kami jadikan sebagai barang bukti," ucap Argo.

"Kemudian dari pengiriman tersangka KA (Khairi Amri) ini, ada tulisannya mengumpulkan saksi untuk melempari DPR dan melempari polisi, itu ada. Ada batunya, lah, ini barang buktinya," sambung Argo.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Rumah Aktivis KAMI di Medan Digeledah Polisi

2. 3 petinggi KAMI ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu kemarin

Beberkan Bukti WA Ketua KAMI Medan, Polri: Ada Perintah Melempari DPRKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya diberitakan IDN Times, tiga petinggi KAMI ditetapkan menjadi tersangka. Ketiga aktivis tersebut adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.

"Iya namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka, lah," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (14/10/2020).

3. 8 anggota KAMI diduga melanggar UU ITE

Beberkan Bukti WA Ketua KAMI Medan, Polri: Ada Perintah Melempari DPRIlustrasi media sosial (Sukma Shakti/IDN Times)

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi sudah menangkap delapan anggota KAMI. 4 dari Medan, Sumatra Utara, dan 4 lainnya dari Jakarta. 5 anggota KAMI lainnya lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka yakni Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, dan Kingkin Anida.

Mereka diduga melanggar Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga: Polri Tak Beri Izin Gatot Nurmantyo Menjenguk Petinggi KAMI

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya