Begini Desain Plat Nomor Mobil Listrik yang Diterapkan Korlantas Polri

Kendaraan listrik bebas dari parkir dan ganjil genap

Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan desain baru untuk tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor bagi kendaraan bermotor listrik (KBL). Plat tersebut akan ditandai dengan warna biru.

Lantas, apa alasan perubahan plat nomor tersebut ?

1. Upaya mendukung Perpres No. 55 Tahun 2019

Begini Desain Plat Nomor Mobil Listrik yang Diterapkan Korlantas PolriANTARA/Asep Firmansyah

Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Halim Pagarra mengatakan, diubahnya plat nomor tersebut guna mendukung Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019, tentang percepatan program KBL bebasis baterai untuk transportasi jalan.

"Polri merupakan lembaga yang melakukan registrasi dan identifikasi ranmor (kendaraan bermotor) dengan out put memberikan legitimasi kepemilikan ranmor berupa BPKB dan legitimasi operasional ranmor di jalan berupa STNK dan TNKB," jelas Halim saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/1).

Baca Juga: Wah, Kemenhub Bakal Pesan 100 Unit Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas

2. Lantas mengapa plat nomor berwarna biru?

Begini Desain Plat Nomor Mobil Listrik yang Diterapkan Korlantas PolriPlat kendaraan bermotor listrik (Dok. Istimewa)

Halim mengatakan, plat didesain berwarna biru berdasarkan hasil rekomendasi forum group discussion (FGD) Korlantas Polri.

"Ini juga sesuai dengan program langit biru sebagai upaya untuk mengurangi pemanasan global," ujarnya.

3. Jadi penanda khusus bagi instansi lain

Begini Desain Plat Nomor Mobil Listrik yang Diterapkan Korlantas PolriIDN Times/Debbie Sutrisno

Selain itu, warna biru tersebut bisa menjadi tanda khusus bagi instansi lain.

"Sebagai contoh, bebas parkir, bebas masuk gage (ganjil genap) dan lain sebagainya," kata Halim.

Baca Juga: Begini Cara Isi Baterai Kendaraan Listrik di Stasiun Pengisian

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya