Benny Tjokro Laporkan Dirut Jiwasraya ke Polisi, Ada Apa?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, melaporkan Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dan Sekretaris Jiwasraya Budiono ke polisi. Melalui kuasa hukumnya, Muchtar Arifin, Komisaris PT Hanson International Tbk itu melapor ke Polda Metro Jaya.
"Karena beberapa hari lalu ketika dengar pendapat di DPR, dirutnya menyatakan bahwa kerugian negara dalam bentuk gagal bayar Jiwasraya sekitar Rp13 triliun lebih. Itu semua sahamnya kepunyaan klien kami Benny Tjokrosaputro. Ini tentu tidak sesuai dengan fakta," kata Muchtar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/2).
Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya Bertambah Jadi Enam Orang
1. Dirut Jiwasraya dianggap sengaja menyudutkan posisi Benny Tjokro
Muchtar menilai, pernyataan Hexana dan Budiono merupakan fitnah dan merugikan nama baik kliennya. Menurut dia, saham-saham Jiwasraya bukan hanya milik perusahaan Benny Tjokro.
"Itu punya banyak emiten. Bukan hanya klien kami, Benny. Jadi sepertinya ada sesuatu yang sengaja dilakukan oleh Dirut Jiwasraya ini, untuk memposisikan klien kami sebagai pelaku utama terhadap kerugian ini," jelas Muchtar.
2. Pihak berkekuatan besar dinilai melakukan skenario
Tak hanya itu, Muchtar menilai ada skenario yang dilakukan pihak-pihak berkekuatan besar terkait kasus Jiwasraya. Benny yang memiliki banyak aset, dijadikan aktor yang merugikan negara. Selain itu, lanjut Muchtar, ada upaya pembatasan pemeriksaan selama kasus Jiwasraya ditangani.
"Jadi yang diperiksa hanya tahun-tahun belakangan 2016 ke atas. Padahal, kami punya data juga bahwa keuangan Jiwasraya itu sudah molor sejak 2006-2016," katanya.
Editor’s picks
"Dalam kurun waktu 10 tahun itu, ini gali lobang tutup lobang, turun temurun dari satu direksi ke direksi yang lain. Dipoles-poles," sambungnya.
3. Hexana dan Budiono diduga melanggar pasal tentang fitnah
Lebih lanjut Muchtar berharap, kasus ini dibuka dengan sebenar-benarnya. Dia juga menginginkan kasus Jiwasraya ditangani hingga tuntas. Dalam pelaporan hari ini, Muchtar membawa barang bukti seperti beberapa hasil pemberitaan dari media massa.
Laporan ini telah terdaftar dengan nomor polisi LP/1250/II/YAN2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 24 Februari 2020. Kasus ini bakal ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Kedua terlapor disangkakan melanggar Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang fitnah.
4. Kejagung telah tetapkan enam tersangka terkait Jiwasraya
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus Jiwasraya. Mereka adalah eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Komisaris PT. Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat.
Kemudian, Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Direktur PT Maxima Integra Investama Joko Hartono Tirto.
Benny Tjokro ditahan di Rutan KPK. Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pongdam Jaya, Heru Hidayat dan Joko Hartono di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Lalu, Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dan Syahmirwan di Rutan Cipinang.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang mengacu pada Pasal 184 KUHAP. Kelima tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Nasabah Jiwasraya: Kalau Bukan karena Kita, Jiwasraya Bangkrut!