Beredar Materai Palsu, Ini Cara Membedakannya dengan yang Asli

Masyarakat diimbau hati-hati membeli materai

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya berhasil meringkus 9 pelaku pemalsuan materai. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Wahyu Hadiningrat mengatakan, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, memproduksi ribuan materai palsu dan merugikan negara hingga Rp 30 miliar. Selain dijual dengan harga murah, materai palsu itu sangat mirip dengan materai asli.

"Untuk materai ini pembuatannya hampir sempurna karena untuk sablon itu orangnya sendiri, yang cetak orangnya sendiri. Kalau kasat mata ini nggak terlihat jadi harus hati-hati, memang membedakan agak sulit tapi dilihat dari nilai dari Rp6 ribu dijual Rp2 ribu, kita patut menduga ini," kata Wahyu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu(20/3).

Terkait hal itu, masyarakat diimbau agar lebih cerdas dalam membeli materai. Lalu bagaimana cara membedakan materai asli dengan yang palsu?

Baca Juga: Polisi Ungkap Materai Palsu, Pelaku Raup Untung Hingga Rp 6 Miliar

1. Cermati mikro teks, nomor seri, dan hologram materai

Beredar Materai Palsu, Ini Cara Membedakannya dengan yang AsliKasubdit Forensik dan Barang Bukti Ditjen Pajak Joni Isparianto (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kasubdit Forensik dan Barang Bukti Ditjen Pajak Joni Isparianto mengatakan, masyarakat harus mencermati lebih detail apa saja tanda-tanda yang ada di materai.

"Kalau kita mengatakan yang asli tolong cermati, bahwa ada mikro teks di sini (materai), ada tanda kecil di sini. Kemudian ada nomor serinya, kemudian ada hologram," kata Joni.

2. Tinta di materai asli akan pudar jika kena sinar ultraviolet

Beredar Materai Palsu, Ini Cara Membedakannya dengan yang AsliMaterai Palsu (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Selain itu, yang membedakan materai palsu dan asli adalah tinta yang berada di materai. Tinta pada materai asli akan pudar jika disinari sinar ultraviolet. 

"Perhatikan, tinta akan memudar di bawah sinar ultraviolet. Kalau dikasih (sinar ultraviolet), berubah. Jadi yang palsu dikasih ultraviolet, lempeng saja," ujar Joni.

3. Cetakan materai asli dapat diraba dengan jelas dan tidak dijual di bawah Rp3.000

Beredar Materai Palsu, Ini Cara Membedakannya dengan yang AsliMaterai Palsu (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Joni mengungkapkan, cetakan pada materai asli dapat diraba dengan jelas, sedangkan di materai palsu tidak. Harga materai asli, lanjut Joni, juga tidak mungkin di bawah Rp 3 ribu.

"Kemudian yang penting kantor pos tidak pernah menjual di bawah Rp3 ribu atau materai yang Rp6.000 di bawah Rp6 ribu. Tidak ada. Pastikan masyarakat kalau ada informasi jualan materai di bawah Rp3 ribu atau Rp6 ribu (itu) palsu," ungkapnya.

4. Dilihat, diraba, dan digoyangkan

Beredar Materai Palsu, Ini Cara Membedakannya dengan yang AsliDirektur Oprasi Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Saiful Bahri (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sementara itu, Direktur Operasi Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Saiful Bahri mengatakan, membedakan materai asli dengan yang palsu cukup mudah. Caranya dengan dilihat, diraba, dan digoyangkan

"Kalau untuk uang kita sering lihat kan, dilihat, diraba, diterawang. Tetapi kalau materai dilihat, diraba, digoyang," katanya.

Saat digoyang, ujar Saiful, pada bagian gambar bunga di materai secara otomatis akan terjadi perubahan warna. Perubahan itu dapat terlihat secara kasat mata. Cara lainnya untuk mengetahui materai itu asli atau tidak, yakni saat diraba pada bagian atas, materai akan terasa  kasar.

"Karena ini dicetak dengan mesin intaglio. Perlu kami sampaikan mesin itu yang boleh membeli adalah pemerintah, swasta tidak boleh. Sehingga ketika terjadi pemalsuan yang bisa dilihat adalah dari sisi rabanya. Karena cetakan intaglio sama dengan dipakai cetak uang yaitu akan berasa kasar," jelasnya.

"Kemudian dari sisi hologram, apabila dicetak dengan mesin yang kami punya itu akan terlihat sekali fitur-fitur security-nya, baik yang nanti akan kelihatan samar-samar maupun yang tidak kelihatan," sambung Saiful.

Ia pun mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 Peruri diberikan mandat oleh pemerintah untuk mencetak uang dan materai.

"Jadi Perum Peruri sebagai satu-satunya badan usaha milik negara yang diberikan mandat untuk mencetak materai tersebut, sehingga di luar itu dianggap pelanggaran hukum," katanya.

Sebelumnya, para pelaku memasarkan materai palsu buatannya ke situs jual beli online. Materai itu dijual dengan harga yang jauh lebih murah dari harga aslinya. Mereka telah menjalankan aksi kejahatan itu sejak 2018 lalu.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 257 UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang bea materai. Kelimanya juga terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Pemalsuan Pupuk Ilegal di Bekasi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya