Beredar Surat Penyidikan untuk Erick Thohir, Ketua KPK: Itu Palsu!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test COVID-19 beredar luas di media sosial. Dalam surat itu, tertera bahwa pengadaan alat rapid test COVID-19 diduga dilakukan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, sprindik tersebut palsu.
"Hoaks, saya nyatakan itu palsu. Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah," kata Firli saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga: Vaksin COVID-19 Tiba di Indonesia, Ini Kata Menteri BUMN Erick Thohir
1. Sprindik KPK memiliki barcode
Dalam mengeluarkan sprindik, kata Firli, KPK memiliki mekanisme dan prosedur yang sangat ketat. Mantan Kapolda Sumatra Selatan ini kembali menegaskan, sprindik yang beredar itu palsu.
"(Sprindik) kita punya barcode, (yang beredar) itu palsu," ujarnya.
2. Deputi Penindakan KPK diminta telusuri siapa yang menyebarkan surat palsu itu
Editor’s picks
Lebih lanjut, Firli sudah memerintahkan Kedeputian Penindakan KPK untuk menelusuri siapa yang menyebarkan sprindik palsu tersebut.
"Deputi Penindakan (Karyoto) saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," ucapnya.
3. Begini isi sprindik palsu tersebut
Dalam sprindik yang dinyatakan palsu tersebut, tertulis KPK tengah mendalami dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Penyidikan itu terkait pengadaan alat kesehatan rapid test COVID-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang diduga dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir.
Dalam sprindik, empat penyidik termasuk Novel Baswedan dikerahkan. Namun, Firli Bahuri sudah menegaskan sprindik tersebut palsu.
Baca Juga: Menkes Terawan Tunjuk Erick Thohir Pimpin Vaksinasi buat 'Orang Tajir'