Berkas Kasus Narkoba Rampung, Tio Pakusadewo Diserahkan ke Kejaksaan

Tio Pakusadewo terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah tak menangani kasus narkoba yang menjerat aktor senior Irwan Susetio Pakusadewo alias Tio Pakusadewo. Hal ini karena, berkas perkara kasus itu sudah rampung.

"Tio Pakusadewo tersangka narkoba sudah tahap 2 (lengkap atau P-21). Yang bersangkutan sudah diserahkan ke Kejaksaan bersama berkas perkara," kata Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/8/2020).

1. Tio konsumsi narkoba karena menderita penyakit stroke

Berkas Kasus Narkoba Rampung, Tio Pakusadewo Diserahkan ke KejaksaanKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sebelumnya, Yusri mengatakan, Tio Pakusadewo mengonsumsi narkoba untuk penyakit stroke yang dideritanya.

"Bahwa memang selama ini dia menggunakan sabu dari 2018 lalu, sejak keluar rehabilitasi kasus tahun 2017. Alasan motifnya pertama dia ketergantungan, kedua pengakuannya itu untuk hilangkan sakitnya (stroke)," di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 15 April 2020.

Baca Juga: Ada Ganja dan Alat Hisap, Tio Pakusadewo Terancam Dipenjara 20 Tahun

2. Polisi sita 18 gram ganja di kediaman Tio

Berkas Kasus Narkoba Rampung, Tio Pakusadewo Diserahkan ke KejaksaanTio Pakusadewo saat ditangkap atas kasus narkoba yang kedua kalinya. Dok. IDN Times

Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap Tio Pakusadewo pada Selasa, 14 April 2020 dini hari. Dia ditangkap di kediamannya yang ada di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan ada KTP, ada satu handphone, satu bungkus kertas berisi ganja seberat 18 gram, dan seperangkat alat isap sabu atau bong," kata Yusri dalam live streaming di Instagram Humas Polda Metro Jaya, Selasa 14 April 2020.

3. Tio terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun

Berkas Kasus Narkoba Rampung, Tio Pakusadewo Diserahkan ke KejaksaanANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Tio diketahui pernah terjerat kasus yang sama pada tahun 2017 lalu. Saat itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,5 gram. Atas perbuatannya, Tio dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider 111 dan 127 Undang-Undang (UU) nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman lima tahun paling rendah, paling tinggi 20 tahun penjara," jelas Yusri.

Baca Juga: Motif Tio Pakusadewo Gunakan Narkoba Lagi karena Sakit Stroke

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya