Berkas Perkara Penganiayaan Audrey Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi pastikan tak ada luka lebam di area vital Audrey

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, berkas perkara kasus penganiayaan yang menimpa Audrey, siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Berkas perkara sedang diselesaikan hari ini, pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Kalau pemberkasan rampung hari ini, pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) direncanakan besok,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/4).

1. Berkas bisa saja selesai hari ini, namun Audrey masih menjalani perawatan

Berkas Perkara Penganiayaan Audrey Segera Dilimpahkan ke KejaksaanKaropenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dedi mengungkapkan, berkas perkara itu bisa saja diselesaikan hari ini. Akan tetapi, karena Audrey masih menjalani perawatan di Rumah Sakit, maka pihaknya belum bisa memeriksa Audrey.

“Kalau korban bisa diperiksa hari ini, maka pemberkasan juga diupayakan selesai hari ini,” ungkap Dedi.

2. Tidak ditemukan luka lebam di area vital Audrey

Berkas Perkara Penganiayaan Audrey Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan(ilustrasi) IDN Times / Sukma Shakti

Sebelumnya, sempat diisukan Audrey mengalami kekerasan yang mengakibatkan luka di area vital tubuhnya. Terkait hal itu, Dedi memastikan, tidak ditemukan luka lebam di area vital tubuh Audrey sesuai dengan hasil visum yang telah dilakukan.

Selain itu, Dedi menjelaskan, pemberitaan mengenai hal itu juga dinyatakan bohong. Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Kalimantan Barat pun, kata Dedi, akan melaporkan akun yang menyebarkan berita yang dianggap tidak sesuai fakta tersebut ke kepolisian.

"Baru ada rencana dari Komisi Perlindungan Anak Daerah Kalimantan Barat akan laporkan pemilik akun Twitter tersebut yang buat narasi jauh dari fakta sebenarnya sehingga terbentuk miss opini di masyarakat," jelas Dedi.

Baca Juga: Kronologi Kasus Penganiayaan Audrey

3. Kronologi penganiayaan Audrey

Berkas Perkara Penganiayaan Audrey Segera Dilimpahkan ke KejaksaanInstagram.com/its.chelsy

Sebelumnya, Kapolresta Pontianak, Kombes M. Anwar Nasir, mengungkapkan kronologi kasus pengeroyokan Audrey, siswi SMP di Pontianak, yang menjadi sorotan tak hanya warganet, tetapi juga warga dunia ini. Menurut keterangan Kombes M. Anwar Nasir, kasus ini berawal dari sindir-menyindir. 

"Kasus ini berawal karena korban dan pelaku saling sindir menyindir tentang mantan pacar pelaku yang merupakan pacar sepupu korban. Selain itu, salah satu orang tua pelaku juga pernah meminjam uang sebesar Rp500 ribu pada korban. Meski sudah dikembalikan, korban suka mengungkit-ungkit sehingga pelaku tersinggung," jelas dia dalam konferensi pers yang juga disiaran langsung di akun Instagram @kapolresta_ptk_kota.
Lebih lanjut, Kombes M. Anwar mengatakan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 29 Maret pukul 14.30 WIB.

Awalnya, pelaku mengirimkan pesan pada korban untuk bertemu menyelesaikan masalah. Kemudian, korban dijemput saksi D dan P lantas bonceng bertiga menggunakan sepeda motor menuju kawasan belakang Paviliun Informa, Jalan Sulawesi, Pontianak.

Sampai di lokasi, sudah menunggu tiga tersangka, yakni EC, LL, dan TR beserta remaja lain yang tidak dikenal korban, keseluruhan sekitar 10 orang.

"Tersangka TR langsung menanyakan kepada korban 'Kamu ngomong apa' dan tiba-tiba dari arah belakang kepala korban disiram. Korban membalas dengan menjambak rambut EC kemudian EC menendang bagian belakang korban. Korban terjatuh dan sempat akan melawan, namun kembali dipukul," papar dia.

Korban sempat lari bersama P, sepupunya tadi, menuju jalan dekat Taman Akcaya, namun dikejar oleh pelaku. TR memperlihatkan chatt sambil memiting leher dan memukul kepala korban. Kemudian pelaku LL datang, menendang wajah, dan menampar pakai sendal," jelas Kapolresta Pontianak tersebut.

Hasil visum Audrey, siswi SMP di Pontianak yang menjadi korban pengeroyokan, menunjukkan tidak ada kerusakan di bagian vital korban.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Promedika Pontianak per hari ini, Rabu (10/4), kondisi kepala tidak ada bengkak atau benjolan, mata tidak ada memar, penglihatan normal, THT nyeri tekan lokasi nasal anterior tidak ditemukan darah, dada tampak simetris tidak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam batas normal, perut datar tidak ditemukan memar, bekas luka tidak ditemukan, organ dalam abdomen tidak ada pembesaran, selaput dara tidak tampak luka robek atau memar, kulit tidak ada memar lebam maupun bekas luka. Hasil diagnosa awal, pasien depresi pasca trauma," ujar Kapolresta Pontianak sambil membacakan hasil visum melalui layar gawainya.

Menurut Anwar, kronologi di atas adalah sementara hasil dari interogasi korban dan orangtua korban.

"Pemeriksaan masih berjalan, kita masih menunggu BAP para calon pelaku yang sementara masih di KPPAD . Kita tinggal mensinkronkan antara keterangan para saksi, maupun korban, maupun para pelaku. Kesesuaian inilah yang akan menjadi kronologis sebenarnya," papar M. Anwar.

Selanjutnya, M. Anwar pun mengungkapkan kondisi terakhir korban sudah membaik, namun mengalami trauma.

"Korban mengaku tidak berani sampai saat ini untuk ketemu dengan pelaku, itu traumatiknya," jelas dia.

4. Pelaku disangkakan UU Perlindungan Anak

Berkas Perkara Penganiayaan Audrey Segera Dilimpahkan ke KejaksaanIDN Times/Sukma Shakti

Menurut keterangan dari Kombes M. Anwar, pasal yang nantinya akan dijatuhkan kepada calon tersangka yang semuanya adalah anak-anak, adalah Pasal 80 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ayat 1 terkait penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan (diversi), sementara Ayat 2 terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun (diversi).

"Kami akan terus melakukan koordinasi dengan KPPAD terkait hal ini," ujar dia.

Baca Juga: Miris, Ini 7 Fakta dalam Kasus Pengeroyokan Audrey

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya