Berkas Putusan Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Mencapai 232 Halaman

Kedua terdakwa menjalani sidang vonis secara daring

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang vonis untuk dua terdakwa kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, Kamis (16/7/2020).

Kedua terdakwa tak dihadirkan dalam persidangan. Mereka mendengarkan vonis secara daring di Mako Brimob, Depok. Sidang yang seharusnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB, baru dimulai pukul 13.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djumyanto  dengan didampingi Hakim Anggota Agus Darwanta  dan Taufan Mandala.

"Berkas putusan setebal 232 halaman, untuk teknisnya Rahmat Kadir akan kita bacakan sampai dengan putusan. Surat dakwaan tidak kita bacakan, tapi keterangan saksi kita bacakan," kata Djuyamto di PN Jakarta Utara hari ini.

1. JPU sebelumnya menuntut dua terdakwa 1 tahun penjara

Berkas Putusan Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Mencapai 232 Halaman(Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Djuyamto mengatakan, untuk terdakwa Ronny Bugis, majelis hakim turut membacakan runut putusannya. Akan tetapi, keterangan saksi tidak dibacakan.

"Perkara Ronny Bugis keterangan saksinya sama, maka untuk perkara Ronny Bugis keterangan saksinya tidak kita bacakan," ujar Djuyamto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam sidang pembacaan tuntutan pada 11 Juni 2020 lalu, menuntut 1 tahun penjara kepada kedua terdakwa. JPU menilai, mereka tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.

Jaksa menyampaikan, aksi terdakwa tersebut untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan. Namun, di luar dugaan mengenai mata Novel.

Baca Juga: Novel Baswedan Tagih Janji Jokowi di Hari Ulang Tahunnya

2. Novel tak menaruh harapan dari vonis kedua terdakwa

Berkas Putusan Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Mencapai 232 HalamanNovel Baswedan (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Menanggapi vonis tersebut, Novel Baswedan mengaku tidak berharap apapun terhadap vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Utara.

“Saya tidak taruh harapan apapun, sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan Sandiwara,” kata Novel seperti dikutip dari Antara.

3. Kronologi lengkap penyerangan terhadap Novel

Berkas Putusan Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Mencapai 232 Halaman(Penyidik senior Novel Baswedan usai disiram air keras) ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Rahmat menemukan alamat Novel Baswedan dari internet, yaitu di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rahmat pada Sabtu, 8 April 2017 lalu meminjam sepeda motor Yamaha Mio GT milik Ronny untuk mengamati komplek perumahan tempat tinggal Novel. Antara pukul 20.00 - 23.00 WIB Rahmat mengamati di sekitar tempat tinggal Novel.

Dalam pengamatan tersebut, Rahmat mempelajari rute masuk dan keluar kompleks termasuk rute untuk melarikan diri setelah menyerang Novel. Rahmat juga mengamati semua portal sekitar pukul 23.00 WIB. Namun, hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses keluar masuk kompleks perumahan tempat tinggal Novel.

Selanjutnya pada Minggu, 9 April 2019 selesai magrib, Rahmat menggunakan motor pinjamannya itu kembali mempelajari rute masuk dan keluar komplek Novel. Setelah merasa yakin serta dapat memastikan tempat kediaman Novel sekitar pukul 23.00 WIB, Rahmat pulang ke tempat tinggalnya untuk beristirahat.

Pada Senin, 10 April 2019 setelah melaksanakan apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok, Rahmat mengembalikan motor pinjamannya kepada Ronny. Sekitar pukul 14.00 WIB, Rahmat pergi ke pool Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat (H2SO4). Saat itu, ia mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut.

Selanjutnya Rahmat membawa cairan tersebut ke tempat tinggalnya. Kemudian menuangkannya ke dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau, menambahkannya dengan air, menutupnya dengan menggunakan tutup mug, membungkus dan mengikatnya menggunakan plastik berwarna hitam.

Pada Selasa, 11 April 2017 sekitar pukul 03.00 WIB di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok, Ronny diminta Rahmat untuk mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara. Rahmat juga membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau yang terbungkus plastik warna hitam.

Ronny pun mengantarkan Rahmat menggunakan sepeda motornya ke rumah Novel sesuai dengan rute yang ditentukan Rahmat. Setibanya di tempat tujuan, Ronny dan Rahmat melihat hanya ada satu portal yang terbuka dan dijaga satu orang petugas keamanan yang dapat digunakan sebagai jalur keluar masuk kendaraan pada malam hari.

Selanjutnya, Ronny dan Rahmat masuk melewati akses tersebut dan berkeliling di sekitar Perumahan serta berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan, yakni di ujung jembatan di belakang mobil yang terparkir. Ronny duduk di atas sepeda motor mengamati setiap orang yang keluar dari masjid Al-Ikhsan, termasuk Novel. Sedangkan Rahmat, duduk sambil membuka ikatan plastik warna hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4).

Sekitar pukul 05.10 WIB Ronny dan Rahmat melihat Novel berjalan keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya. Pada saat itu, Ronny diberitahu oleh Rahmat bahwa ia akan memberikan pelajaran kepada seseorang. Sehingga, Ronny diminta oleh Rahmat untuk mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Berdasarkan arahan Rahmat tersebut, Ronny mengendarai sepeda motornya pelan-pelan. Dan ketika posisi Rahmat sejajar dengan saksi Novel Baswedan, Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke bagian kepala dan badan saksi korban Novel Baswedan. Selanjutnya, terdakwa atas arahan Rahmat langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya dengan cepat.

Perbuatan keduanya mengakibatkan Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, serta kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Hal itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

Baca Juga: Sidang Vonis 2 Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Digelar Secara Daring

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya