Biaya Rp250 Ribu, SIM Internasional Bisa Dibuat Online, Ini Caranya

SIM internasional berlaku di 188 negara

Jakarta, IDN Times - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Istiono hari ini meresmikan SIM Internasional berbasis online. Menurut Istiono, langkah ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik berbasis IT.

"Tentunya SIM online internasional ini lebih mudah. Kenapa? Karena bisa registrasi di rumah saja tidak perlu datang ke sini. Kemudian (usai registrasi) datang (ke NTMC) tinggal melengkapi administrasi, foto, selesai. Tiga menit selesai," kata Istiono di NTMC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).

Baca Juga: ATM Bisa Dibobol Pakai Kartu SIM, Kemkominfo Akan Panggil Provider

1. Masyarakat harus punya SIM lokal dan KTP asli untuk membuat SIM internasional

Biaya Rp250 Ribu, SIM Internasional Bisa Dibuat Online, Ini CaranyaKakorlantas Polri resmikan SIM Internasional Berbasis Online (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Istiono mengatakan, NTMC Polri akan melayani setiap pemohon SIM internasional hingga pukul 15.00 WIB. Dalam sehari, pihaknya melayani 75-100 orang pemohon SIM internasional.

"Kalau online, transaksionalnya melalui bank dan dia bisa mengakses di rumah. Di sini (NTMC) tinggal datang dan membawa dokumen, langsung kita melakukan proses sampai foto," jelas Istiono.

Untuk membuat SIM internasional, masyarakat harus menyiapkan SIM lokal dan KTP asli. Masyarakat juga tidak perlu repot-repot memiliki Smart SIM untuk mendapatkan SIM internasional.

"Makanya kita kerja sama di sini adalah kerja sama dengan Dukcapil, Kemendagri, Imigrasi dan BRI," katanya.

2. Hanya perlu membayar Rp250 ribu untuk mendapatkan SIM internasional

Biaya Rp250 Ribu, SIM Internasional Bisa Dibuat Online, Ini CaranyaIDN Times/Bagus F

Biaya membuat SIM internasional sebesar Rp250 ribu. Sedangkan untuk memperpanjang masa berlaku, sebesar Rp225 ribu. Untuk mengisi formulir registrasi, masyarakat tak perlu khawatir. Sebab, Polri sudah menyiapkan panduannya. Selain itu, SIM internasional ini juga berlaku selama tiga tahun setelah diterbitkan.

"(Kemudian) Ada call center, ada komplain, dan lain-lain. Kalau gak jelas, ada dari petugas untuk menjelaskan," ungkapnya.

3. SIM internasional berlaku di 188 negara

Biaya Rp250 Ribu, SIM Internasional Bisa Dibuat Online, Ini CaranyaKakorlantas Polri resmikan SIM Internasional Berbasis Online (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Lebih lanjut, Istiono menegaskan, SIM internasional dari Indonesia bisa digunakan di 188 negara. Bahkan, beberapa negara sudah mengakui SIM internasional Indonesia. Namun begitu, Istiono tak menjelaskan lebih detail negara mana saja yang telah mengakuinya.

"Berdasarkan Konvensi Vienna dan kemarin juga hasil rapat di ASEAN juga disinggung masalah itu. Khusus ASEAN, sudah kerja sama semuanya termasuk di dunia 188 negara," jelasnya.

Baca Juga: Layanan Arsip Emas, SIM hingga Buku Nikah Rusak Bisa Direstorasi

Topik:

  • Sunariyah
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya