Bisa ke Indonesia, Djoko Tjandra Disebut Dapat Surat Jalan dari Oknum

MAKI akan mengadu ke Ombudsman terkait dugaan ini

Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra bisa ke Indonesia karena peran dari lembaga tertentu.

Boyamin mengatakan, pihaknya mendapat foto surat jalan yang menyatakan Djoko Tjandra sebagai konsultan.

"Dan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan keberangkatan tanggal 19 Juni 2020 dan kembali tanggal 22 Juni 2020. Angkutan yang dipakai adalah pesawat," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Senin (13/7/2020).

1. MAKI tak ingin menyebutkan apa nama oknum lembaga itu

Bisa ke Indonesia, Djoko Tjandra Disebut Dapat Surat Jalan dari OknumSurat Jalan Djoko Tjandra (Dok. Boyamin Saiman)

Boyamin mengatakan, foto tersebut belum dapat dipastikan asli atau palsu. Namun dia memastikan, sumbernya kredibel dan dapat dapat dipercaya.

"Oknum lembaga mana yang menerbitkan, kami mengetahui dikarenakan foto awal terdapat KOP surat, nomor surat jalan, dan pejabat yang menandatangani surat serta terdapat stempelnya. Namun, untuk asas praduga tidak bersalah dan mencegah fitnah, maka kami sengaja menutupnya," ujar Boyamin.

Baca Juga: Kronologi Terbitnya E-KTP Djoko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan

2. MAKI akan mengadu ke Ombudsman

Bisa ke Indonesia, Djoko Tjandra Disebut Dapat Surat Jalan dari OknumAntara news

Untuk memastikan kebenaran surat jalan tersebut, MAKI akan mengadukannya kepada Ombusdman. Hal ini juga guna memberi data tambahan, terkait Djoko Tjandra yang selama ini berada di Indonesia.

Boyamin menuturkan, mulai tanggal 12 Mei 2020 hingga 27 Juni 2020, Djoko Tjandra telah membuat e-KTP, mendapat paspor baru, mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mendapat status bebas dan tidak dicekal, serta bisa masuk keluar Indonesia tanpa terdeteksi.

"Jika mengacu foto surat jalan tersebut, maka hampir dapat dipastikan Djoko Tjandra masuk Indonesia melalui pintu Kalimantan (Pos Entikong) dari Kuala Lumpur (Malaysia). Setidaknya, jika aparat pemerintah Indonesia serius melacaknya maka sudah mengerucut pintu masuknya adalah dari Malaysia dan bukan dari Papua Nugini," tuturnya.

3. Djoko diduga kabur ke Papua Nugini usai divonis dua tahun penjara

Bisa ke Indonesia, Djoko Tjandra Disebut Dapat Surat Jalan dari OknumRekam jejak Djoko Tjandra selama berada di Indonesia. (IDN Times/Arief Rahmat)

Djoko divonis bebas ketika persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 lalu. Namun, Kejaksaan Agung tidak terima atas vonis itu. Mereka kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung. 

Hasilnya, Djoko dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi hak tagih Bank Bali dan dijatuhi vonis dua tahun bui. Hakim agung ketika itu juga memerintahkan agar Djoko membayar denda Rp15 juta dan uangnya senilai Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. 

Namun, sehari setelah vonis dari MA, Djoko sudah tidak lagi ditemukan di Indonesia. Ia diduga kabur ke Papua Nugini. 

Baca Juga: Terbitkan KTP Djoko Tjandra, Lurah Asep Diganti Camat Kebayoran Lama

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya