BNN Bongkar Kasus Peredaran Ganja Seberat 1,4 Ton

Ganja ditemukan di tiga lokasi berbeda

Jakarta, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil menangkap peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh jaringan Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, BNN berhasil mengamankan narkotika berjenis ganja seberat 1,4 ton.

"Ganja dengan berat bruto 1,4 ton berhasil diamankan bersama lima orang tersangka pada Rabu, 30 Januari 2019," ujar Kepala BNN Komjen (Pol) Heru Winarko dalam Konferensi Pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2).

Lalu, bagaimana modus penyelundupan ganja tersebut hingga bisa dibawa ke Jakarta?

1. Modus penyelundupan ganja melalui jalur darat dan udara

BNN Bongkar Kasus Peredaran Ganja Seberat 1,4 TonAxel Jo Harianja/IDN Times

Heru mengatakan, modus penyelundupan ganja tersebut dilakukan dengan menggunakan jalur darat dan jalur udara guna mengelabui petugas. Keseluruhan barang bukti yang ditemukan kemudian disita oleh petugas gabungan di lokasi yang berbeda yakni kargo Bandara Soekarno Hatta, Depok, dan Bogor.

2. Kronologi penangkapan

BNN Bongkar Kasus Peredaran Ganja Seberat 1,4 TonAxel Jo Harianja/IDN Times

Berawal dari informasi masyarakat, tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap sebuah truk jenis engkel box dari Aceh yang diduga memuat narkotika golongan 1 jenis ganja. Petugas selanjutnya mengikuti truk dan melakukan penangkapan sesampainya di Baranangsiang, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (30/1) sekitar pukul 13.35 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan pada saat supir truk berinisial BS akan meninggalkan kendaraan dan menitipkan kuncinya kepada tukang parkir.

"Setelah menangkap tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan truk yang dikamuflase sebagai reefer truck dengan menggunakan unit K9 (Anjing Pelacak Narkotika) BNN," kata Heru.

Dalam penggeledahan itu, petugas berhasil menemukan bungkusan-bungkusan ganja yang disembunyikan dalam tempat khusus di dasar truk yang ditutup dengan plat besi.

Di hari yang sama, petugas kembali melakukan penyitaan ganja yang dikirimkan melalui kargo Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 19.45 WIB. Dari penyitaan itu, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial IM dan SP.

Tersangka SP sendiri merupakan warga binaan Rutan Kebon Waru, Bandung yang diduga sebagai pengendali dalam jaringan tersebut.

3. Petugas kembali menyita sejumlah ganja

BNN Bongkar Kasus Peredaran Ganja Seberat 1,4 TonAxel Jo Harianja/IDN Times

Pada Kamis kemarin, petugas kembali menyita sejumlah ganja di daerah Sarua, Depok, Jawa Barat. Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AS dan AB.

"Ganja tersebut diketahui merupakan kiriman dari Aceh melalui kargo yang telah diambil oleh salah seorang tersangka dan dibawa ke rumahnya di Sarua, Depok," kata Heru menjelaskan. 

Selain barang bukti berupa ganja dengan total berat bruto 1,4 ton, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah truk engkel box, satu mobil pick up, satu mobil kijang kapsul, beberapa buah telepon genggam, dan kartu identitas para tersangka.

4. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup

BNN Bongkar Kasus Peredaran Ganja Seberat 1,4 TonAxel Jo Harianja/IDN Times

Atas perbuatannya, kelima tersangka terancam pasal 114 Ayat (2) Sub 111 Ayat (2) Sub 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca Juga: Mantan Pacar Syahrini Ditangkap, Terkait Kasus Narkoba

Topik:

Berita Terkini Lainnya