BNN Ringkus Pelaku Penyelundupan 73 Kg Sabu dan 10.000 Butir Ekstasi

Pelaku ditangkap di perairan Aceh Utara

Jakarta, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kementerian Hukum dan HAM berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 73,949 Kg dan 10.000 butir ekstasi. Penggagalan penyelundupan narkotika sindikat internasional tersebut terjadi pada Kamis, 10 Januari 2019 di wilayah perairan Aceh Utara.

1. Ada 5 orang yang diamankan oleh petugas

BNN Ringkus Pelaku Penyelundupan 73 Kg Sabu dan 10.000 Butir EkstasiAxel Jo Harianja/IDN Times

Kepala BNN Komjen (Pol) Heru Winarko mengatakan, sebanyak empat orang tersangka diamankan oleh petugas gabungan. Keempat tersangka tersebut berinisial SB alias PUN, MZU, MZA, dan ME.

"Selain keempat tersangka tersebut, petugas juga mengamankan seorang narapidana dari Lapas Tanjung Gusta Medan, atas nama Ramli Bin Arbi alias Bang Li yang berperan sebagai pengendali dan pemesan barang ke Malaysia," ujar Heru dalam konferensi Pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat(1/2).

2. Barang bukti dan tersangka ditemukan di perairan Aceh Utara

BNN Ringkus Pelaku Penyelundupan 73 Kg Sabu dan 10.000 Butir EkstasiAxel Jo Harianja/IDN Times

Barang bukti narkotika dan tersangka SB, MZU dan MZA diamankan petugas di perairan Aceh saat mengambil sabu dan ekstasi dari Thailand dengan menggunakan kapal boat milik seseorang berinisial JAL. JAL sendiri, hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya, tersangka ME yang merupakan istri dari MZU turut ditangkap pada hari Jumat,18 Januari 2019.

"ME ditangkap, karena meminta suaminya untuk berangkat ke laut untuk mengambil barang bukti narkotika tersebut," jelas Heru.

3. Tersangka terancam hukuman mati

BNN Ringkus Pelaku Penyelundupan 73 Kg Sabu dan 10.000 Butir EkstasiAxel Jo Harianja/IDN Times

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya