BPN Bawa Bukti Ketidaknetralan Pemilu ke MK, Ini Respons Polri

Prabowo-Sandiaga nilai ada kecurangan dalam pilpres 2019

Jakarta, IDN Times - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membawa berkas bukti gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5) lalu. Salah satu bukti ialah akun Twitter Polri yang disebut membentuk tim buzzer. Tim tersebut dibentuk untuk memenangkan pasangan Jokowi-Maruf dalam pemilu 2019.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo pun tak mempermasalahkan terkait aduan tim BPN tersebut. Ia pun meminta kubu 02 untuk membuktikan hal itu di dalam persidangan.

"Silahkan nanti dibuktikan di persidangan, silakan. Kalau misalkan itu punya datanya, punya bukti, silakan," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan Selasa (28/5).

1. Polri bersikap netral dalam Pemilu

BPN Bawa Bukti Ketidaknetralan Pemilu ke MK, Ini Respons PolriIDN Times/Axel Joshua Harianja

Dedi mengatakan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni dalam kontestasi pemilu, Polri dijelaskan tidak boleh berat sebelah dan menguntungkan salah satu pihak.

"Sudah sangat jelas, posisi Polri dalam kontestasi pemilu itu netral, tidak melaksanakan atau mengikuti politik praktis," tegas Dedi.

Baca Juga: Polisi yang Lakukan Kekerasan pada Aksi 22 Mei akan Ditindak Tegas

2. Prabowo-Sandiaga nilai ada indikasi kecurangan dalam pilpres 2019

BPN Bawa Bukti Ketidaknetralan Pemilu ke MK, Ini Respons PolriIDN Times/Santi Dewi

Seperti diketahui, Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai ada indikasi kecurangan dalam pilpres 2019 berbentuk diskriminasi, perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum. Hal tersebut disampaikan dalam berkas gugatan hasil pilpres 2019 yang diajukan ke MK.

Dalam berkas gugatan yang diperoleh IDN Times, tim hukum Prabowo-Sandiaga juga menyebutkan bahwa, Pilpres 2019 penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Ada lima ukuran kecurangan TSM yang dijabarkan, yakni penyalahgunaan APBN/Program Kerja Pemerintah, Ketidaknetralan aparat: Polri dan Intelijen, Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN, Pembatasan Kebebasan Media dan Pers, serta Diskriminasi Perlakukan dan Penyalahgunaan Penegakan Hukum.

3. Tim Hukum Prabowo-Sandiaga sertakan bukti berupa link media sosial

BPN Bawa Bukti Ketidaknetralan Pemilu ke MK, Ini Respons PolriANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

Dalam gugatan halaman 18, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menyertakan barang bukti berupa link yang sudah disiapkan dari akun Twitter dan Facebook.

"Bahwa indikasi ketidaknetralan Polri lainnya adalah, dugaan kuat institusi Polri membentuk tim buzzer di media sosial mendukung pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin," jelas gugatan di halaman tersebut.

Salah satu buktinya ialah bocoran informasi dari akun Twitter @Opposite6890 yang menggungah beberapa video narasi seperti "polisi tim buzzer 100 orang per polres di seluruh Indonesia yang terorganisir dari Polres hingga Mabes". Kemudian disebutkan juga bahwa, akun buzzer polisi itu bernama Alumni Sambhar yang beralamat di Mabes Polri.

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Sebut Tuntutan Jaksa Hiperbola dan Ada Unsur Politik

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya