[Breaking] Buni Yani Dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur

Penuhi panggilan Kejari Depok, ia langsung dibawa ke tahanan

Jakarta, IDN Times- Terdakwa kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Buni Yani ditahan setelah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2).

Usai memenuhi panggilan Kejari Depok, ia langsung digelandang ke Gunung Sindur dengan menggunakan mobil tahanan.

"Ke Gunung Sindur," kata Buni Yani sebelum masuk ke mobil tahanan di Kejari Depok, Jumat (1/2).

Mantan dosen di salah satu universitas swasta di Jakarta itu sebelumnya tiba di Kejari Depok sekitar pukul 19.27 WIB . Buni langsung memasuki kantor Kejari Depok untuk menjalani pemeriksaan dan mendatangani berita acara penahanan dengan didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian.

Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE dan menjtuhkan hukuman 18 bulan penjara.

 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya