[BREAKING] Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas

"Seperti manusia biasa, saya juga ada kekecewaan," kata dia

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan akhirnya bernapas lega. Dalam persidangan kasasi di tingkat Mahkamah Agung yang digelar pada Senin (9/3) lalu, memutuskan dia lepas di perkara korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gumy (BMG) di Australia pada 2009 lalu. 

Pantauan IDN Times, Karen keluar dari Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung) pukul 19.14 WIB. Dia didampingi sang suami Herman Agustiawan, dan kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo.

"Seperti manusia biasa, saya juga ada kekecewaan. Kekecewaannya karena BMG ini adalah aksi Korporasi yang pakemnya adalah Bussiness judgement rule perdata. Tetapi, dipaksakan untuk menjadi domain hukum pidana tipikor," kata Karen di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).

Akibat kasus ini, Karen merasa nama baiknya dirusak. Tak hanya itu, karakternya juga dihancurkan. Namun, dia bersyukur, akhirnya ada jalan terang setelah 1,5 tahun mendekam di penjara.

"Kemarin, saya mengalami keadilan di sisi hilir. Pihak yang telah memberikan keputusan onslag adalah mereka (MA) yang telah sangat cermat, profesional dan adil terhadap kasus saya ini," jelasnya.

Perjalanan Karen untuk mencari keadilan dalam kasus korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gumy (BMG) cukup panjang. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 10 Juni 2019 menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Direktur perempuan pertama di Pertamina itu tak terima dengan vonis tersebut kendati lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Karena kemudian mengajukan banding atas vonis di pengadilan pertama. Sayang, bandingnya juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi. Pada 8 Oktober 2019, Karena kemudian mengajukan kasasi. Sidang kasasi di MA dipimpin oleh Suhadi serta Abdul Latif, Krisna Harahap, M Askin, dan Sofyan Sitompul. 

Baca Juga: [BREAKING] Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis Lepas oleh MA

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya