[BREAKING] Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Dibidik KPK Sejak Mei 2020

Terduga penyuap Edhy Prabowo sempat ke KKP 

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi tersangka. Total ada tujuh tersangka yang terjerat kasus dugaan perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pada 14 Mei 2020, Edhy Prabowo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

"Dengan menunjuk APS (Andreu Pribadi Misata) selaku staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan SAF (Safri) selaku Staf Khusus Menteri sekaligus menjabat Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence)," ucap Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Nawawi mengatakan, salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur. Selanjutnya, pada awal Oktober 2020, Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan Safri.

"Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor yang merupakan kesepakatan antara AM (Amiril Mukminin) dengan APS (Andreu) dan SWD (Siswadi)," kata Nawawi.

Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga mentransfer uang ke rekening PT ACK senilai Rp731.573.564.

"Selanjutnya, PT DPP atas arahan Edhy Prabowo melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman, menggunakan perusahaan PT ACK," ungkap Nawawi.

Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar). Keduanya diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.

"Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp9,8 miliar," ucap Nawawi.

Selanjutnya, pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama AF (Ainul Faqih) sebesar Rp3,4 miliar.

"Yang diperuntukkan bagi keperluan EP (Edhy), IRW (Iis Rosita Dewi), SAF (Safri) dan APM (Andreu), antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP (Edhy) dan IRW (Iis) di Honolulu AS di 21 sampai dengan 23 November 2020, sejumlah sekitar Rp750 juta, di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," beber Nawawi.

Di samping itu, pada Mei 2020, Edhy juga diduga menerima uang sebesar 100.000 dolar AS dari Suharjito, melalui Safri dan Amiril Mukminin. Selain itu, Safri dan Andreu pada Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari Ainul Faqih.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tujuh tersangka. Sebagai pihak penerima adalah Edhy Prabowo, Safri selaku staf khusus menteri KKP, Andreu Pribadi Misanta selaku staf khusus menteri KKP, Siswadi selaku pengurus PT ACK, Ainul Faqih selaku staf istri menteri KKP dan Amiril Mukminin. Sedangkan pihak pemberi, yakni Suharjito selaku Direktur PT DPP.

Lima tersangka sudah ditahan di rutan cabang gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan, dua orang lainnya yaitu Amiril Mukminin dan Andreu, masih berstatus buron.

Baca Juga: [BREAKING] Edhy Prabowo dan 4 Tersangka Lain Ditahan di Rutan KPK

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya