[BREAKING] Jadi Tersangka, Rommy Terancam Pidana Penjara 20 Tahun? 

Romahurmuziy atau Rommy ditangkap bersama 5 orang lainnya

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Kementerian Agama RI.

Selain Rommy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Atas perbuatan tersebut, Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, sebagai penerima RMY atau Rommy bersama tersangka lainnya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Sebagai pihak pemberi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 2001 sebagaimana diubah jadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," beber Laode di Gedung KPK, Sabtu (16/3).

Mengacu pada isi pasal tersebut, Rommy terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikitnya Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jumat (15/3) kemarin, KPK total mengamankan 6 orang yakni RMY atau Rommy, HRS koordinator wilayah Kemenag Jawa Timur, MFQ Kemenag Gresik, AMY asisten Rommy, AHB calon anggota DPRD Gresik dari PPP, dan keenam S, sopir MFQ.

Baca Juga: Romahurmuziy Curhat Lewat Surat Usai Jadi Tersangka, Ini Isinya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya