[BREAKING] Karen Agustiawan: Nama Baik dan Karakter Saya Dihancurkan!

Karen menyebut ada pihak yang memaksa agar dia terjerat

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan akhirnya dibebaskan dari Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung) pukul 19.14 WIB, Selasa (10/3). Dalam persidangan kasasi di tingkat Mahkamah Agung yang digelar pada Senin kemarin, memutuskan dia lepas di perkara korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gumy (BMG) di Australia pada 2009 lalu. 

Karen mengaku kecewa, sebab ada pihak yang memaksakan agar dirinya terjerat kasus ini.

"Saya tidak mau menjawab di sini. Sehingga, nama baik saya rusak, karakter saya dihancurkan," katanya di Kejagung, Jakarta Selatan.

Meski begitu, dia merasa bersyukur telah menemui titik terang usai mendekam 1,5 tahun di penjara.

"Kemarin, saya mengalami keadilan di sisi hilir. Pihak yang telah memberikan keputusan onslag adalah mereka yang telah sangat cermat, profesional dan adil terhadap kasus saya ini," katanya.

Perjalanan Karen untuk mencari keadilan dalam kasus korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gumy (BMG) cukup panjang. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 10 Juni 2019 menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Direktur perempuan pertama di Pertamina itu tak terima dengan vonis tersebut kendati lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Karena kemudian mengajukan banding atas vonis di pengadilan pertama. Sayang, bandingnya juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi. Pada 8 Oktober 2019, Karena kemudian mengajukan kasasi. Sidang kasasi di MA dipimpin oleh Suhadi serta Abdul Latif, Krisna Harahap, M Askin, dan Sofyan Sitompul.

Baca Juga: [BREAKING] Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya