[BREAKING] Ketum PPP Romahurmuziy Jadi Tersangka Kasus Suap di Kemenag

Romahurmuziy digelandang ke kantor KPK Jumat malam

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy sebagai tersangka dalam kasus suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama RI.

Status Rommy ini diumumkan langsung oleh pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (16/3) siang. 

Selain Rommy, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini.  

"KPK meningkatkan status penanganan perkara. Tiga orang tersangka. Pertama RMY, anggota DPR periode 2014-2019 diduga penerima. Kedua, MFQ, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, dan ARS, Kepala Kanwil Provinsi Jatim yang diduga pemberi," papar Febri. 

"RMY bersama-sama dengan pihak Kemenag RI menerima suap untuk pengaruhi jabatan Kemenag RI yakni Kepala Kanwil Gresik dan Jatim," ujar Laode. 

Baca Juga: [Breaking]: KPK Umumkan Status Ketum PPP Romahurmuziy Siang Ini

Topik:

  • Sunariyah
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya