[BREAKING] KPK Sita Uang Rp156 Juta Terkait Kasus Romahurmuziy

KPK menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Rommy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah uang dengan total Rp 156 juta. Sebelumnya KPK menangkap Rommy beserta beberapa orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3) kemarin.

"Total uang yang diamankan tim Rp156.758.000," kata Laode saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3).

Rommy ditangkap bersama lima orang lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), Asisten Romahurmuziy, Amin Nuryadin, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab, dan seorang sopir. 

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019," ujar Syarif.

Baca Juga: [BREAKING] Jadi Tersangka, Rommy Pakai Rompi Oranye saat Keluar KPK

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya