Bukan Hanya Andi Arief, Belasan  Ribu Pemadat juga Direhabilitasi

Tahun lalu,13 ribuan penyalah guna narkoba direhabilitasi

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tidak memberikan perlakuan istimewa kepada Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang ia hadapi. Dedi kemudian membeberkan, sepanjang tahun 2018, setidaknya ada 13.039 penyalahguna narkoba yang ditangkap lalu menjalani rehabilitasi.

"Tidak hanya Saudara AA (yang direhabilitasi). Dari data BNN (Badan Narkotika Nasional) pada 2018 saja ada 13.039 penyalahguna narkoba direhabilitasi. Saat tertangkap, dia menggunakan, tidak ditemukan barang bukti dan setelah pemeriksaan terbukti tidak terkait jaringan, direhab," jelas Dedi saat dikonfirmasi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

1. Tidak semua penyalah guna narkoba akan direhabilitasi

Bukan Hanya Andi Arief, Belasan  Ribu Pemadat juga DirehabilitasiKaropenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo (Kanan) (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dedi menerangkan, tidak semua kasus penyalahgunaan narkoba tanpa barang bukti akan direhabilitasi. Ia menjelaskan, polisi memang menerapkan pemidanaan kepada pengguna yang tertangkap tanpa barang bukti. Akan tetapi, setelah didalami ternyata pelaku terlibat dalam suatu jaringan narkoba.

"Pengguna, tidak ada BB (barang bukti)-nya, tapi ternyata dia terlibat jaringan, ya kami pidanakan. Kalau Saudara AA sudah kami dalami, tidak terkait jaringan manapun," terang Dedi.

2. Ada lima metode hukum untuk menyelesaikan kasus narkoba

Bukan Hanya Andi Arief, Belasan  Ribu Pemadat juga DirehabilitasiKaropenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Dedi kemudian memaparkan, ada lima metode hukum yang diterapkan kepolisian untuk menyelesaikan kasus penyalahgunaan narkoba. Pertama, dengan teori penyelesaian absolut.

"Teori penyelesaian absolut itu pelaku pidana dapat dihukum yang sifatnya adalah pembalasan terhadap perbuatan pidananya, sebagai bentuk pertanggungjawaban individu," kata Dedi

Yang Kedua, penyelesaian kasus dengan teori relatif yang sifatnya pencegahan. "Ini yang lebih diutamakan sebelum seseorang melakukan suatu pidana."

Kemudian metode penyelesaian yang ketiga adalah gabungan antara absolut dan relatif. Teori ini dikatakan Dedi diterapkan pada pengedar narkoba yang juga pecandu.

"Teori menekankan bahwa penjatuhan hukuman untuk mempertahankan tata tertib dalam masyarakat dan memperbaiki pribadi masyarakat. Contohnya selain dikenakan hukuman badan bagi pelaku, juga menjalani rehabilitasi bagi pelaku pengedar yang juga sebagai pecandu narkoba," jelas dia.

Metode keempat, dengan teori treatment yaitu penyelesaian berdasarkan surat edaran kabareskrim bahwa penyalahgunaan narkotika tidak harus diselesaikan melalui peradilan pidana. Hal itu mengacu pada Surat Edaran Kabareskrim Nomor 01/II/2018.

"Merujuk angka 2, huruf b disebutkan bahwa tersangka pengguna narkotika yang tertangkap dengan bukti pemeriksaan urine positif, sedang tidak ada ditemukan barang bukti pada tersangka, itu dapat diterapkan restorative justice," kata Dedi.

Metode yang terakhir adalah dengan perlindungan sosial atau social defence. Metode ini mengintegrasikan individu ke dalam tertib sosial, bukan pemidanaan perbuatannya.

"Ini lebih banyak digunakan dalam hukum adat atau hukum-hukum yang sanksinya adalah denda adat atau denda berupa materiil, yang dibebankan pada pelaku sesuai dengan aspirasi-aspirasi masyarakat pada umumnya," ujarnya.

Baca Juga: Bahas Kasus Andi Arief, Kubu Jokowi dan Prabowo Malah Kompak di ILC

3. Polisi menghentikan kasus Andi Arief

Bukan Hanya Andi Arief, Belasan  Ribu Pemadat juga DirehabilitasiKadivhumas Mabes Polri Mohammad Iqbal (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Mabes Polri Irjen Pol. Muhammad Iqbal memastikan, proses hukum penangkapan Andi Arief (AA) terkait kasus narkoba tidak dilanjutkan kembali. Iqbal menyatakan, penanganan Andi Arief dilakukan dengan assessment dan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Saudara AA dikategorikan sebagai pengguna narkotika. Terhadap kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan karena pada dirinya tidak ada barang bukti, tidak terjaring pengedar, terus selama ini enggak pernah pakai (narkotika)," ujar Iqbal di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3).

Iqbal mengungkapkan, Andi dikategorikan sebagai pengguna narkotika. Pihaknya juga telah merekomendasikan assessment Andi Arief berdasarkan Surat Edaran Kabareskrim SE 01/II/Bareskrim tanggal 15 Februari 2018 tentang Pelayanan Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Panti Rehabilitasi Sosial dan Medis.

"Maka saudara AA tidak ditahan karena perkaranya tidak dilanjutkan ke proses penyidikan," katanya. Iqbal menambahkan, Andi akan menjalani masa rehabilitasi di BNN dengan diawali masa observasi.

Baca Juga: Perjalanan Andi Arief Sejak Penangkapan, Dipulangkan Hingga Minta Maaf

4. Andi akan menjalani masa observasi kesehatan di BNN

Bukan Hanya Andi Arief, Belasan  Ribu Pemadat juga Direhabilitasisickchirpse.com

Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNN Riza Sarasvita juga mengatakan, masa rehabilitasi yang akan dijalani Andi baru dapat ditentukan setelah mendapatkan hasil observasi kesehatan oleh dokter.

"Kalau berapa lamanya (rehabilitasi) tergantung dari hasil observasi dan keputusan dokter dengan mengecek kondisi fisik dan psikis yang bersangkutan," kata Riza.

Observasi kesehatan, dikatakan Riza merupakan bagian dari proses rehabilitasi, termasuk assessment, evaluasi psikologis, pemeriksaan fisik, dan sebagainya.

"Dari hasil assessment kami melihat bahwa saudara AA perlu dilakukan rehabilitasi medis untuk observasi lebih lanjut atas kemungkinan adanya gejala putus zat. Artinya kalau sudah menggunakan biasa kalau berhenti secara tiba-tiba biasanya ada muncul beberapa gejala-gejala klinis," katanya.

Riza juga mengatakan, sabu memiliki sifat long acting yaitu bekerja cukup lama dalam tubuh. "Sehingga gejala-gejala yang diakibatkan karena berhenti pakai belum tentu muncul di hari pertama atau kedua. Bisa di hari ketiga atau keempat dan seterusnya," jelasnya.

5. Andi Arief ditangkap karena terjerat narkoba

Bukan Hanya Andi Arief, Belasan  Ribu Pemadat juga DirehabilitasiANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Andi sebelumnya ditangkap di Hotel Peninsula, Jakarta Barat pada Minggu (3/3) karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Andi juga telah dinyatakan positif mengonsumsi sabu berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine.

Meski begitu, dalam penggeledahan di kamar hotel yang dihuni Andi, tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba tersebut. Polisi juga menyatakan bahwa Andi hanyalah korban. Ia pun akan menjalani rehabilitasi di BNN.

Baca Juga: [BREAKING] Proses Hukum Dihentikan, Andi Arief Tak Menjalani Penahanan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya