Buntut Demo UU Ciptaker: 23 Polisi Cedera, 1.192 Orang Ditangkap

Seorang polwan patah tangan

Jakarta, IDN Times - Aksi demo tolak Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law pada Kamis (8/10/2020), berakhir ricuh. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, mengatakan bentrokan dengan massa mengakibatkan 23 polisi menjadi korban.

"Dari 23 ini kemarin, sampai dengan siang tadi sudah banyak yang kembali. Tinggal empat sekarang yang masih dirawat di rumah sakit Polri di Kramat Jati. Harus dirawat karena memang sedikit agak rawan, ada satu tangannya Polwan itu sempat patah," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2020).

1. Kapolres Metro Tangerang Kota juga menjadi korban

Buntut Demo UU Ciptaker: 23 Polisi Cedera, 1.192 Orang DitangkapPelajar ditangkap saat akan ikut demo menolak Omnibus Law (ANTARA FOTO/Fauzan)

Tak hanya itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Sugeng Hariyanto, juga menjadi korban. Dia terkena lemparan baru saat berupaya menghalau serangan massa.

"Ada yang kena batu kepalanya. Memang sekarang harus dilakukan perawatan yang intensif, yang lain itu luka-luka dan sudah kembali," ungkapnya.

Baca Juga: 7 Pernyataan Menko Polhukam Tanggapi Demo Ricuh Tolak Omnibus Law

2. Sebanyak 18 pos polisi dirusak massa

Buntut Demo UU Ciptaker: 23 Polisi Cedera, 1.192 Orang DitangkapPos Polisi di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat dibakar massa (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Tak hanya itu, 18 pos pengamanan polisi juga menjadi sasaran amukan massa. Rinciannya, sembilan pos dibakar dan sembilan pos rusak berat.

"Sementara sedang kita lakukan penyelidikan oleh Krimum (Kriminal Umum) PMJ untuk bisa mengetahui pelaku-pelakunya. Kita berangkat dari beberapa keterangan saksi, beserta ada beberapa CCTV yang kita jadikan barang bukti untuk bisa jadi petunjuk bagi penyidik," ujar Yusri.

Berikut daftar pos polisi yang menjadi sasaran amukan massa:

  1. Pos Pam Harmoni
  2. Pospol Sarinah
  3. Pospol Monas Barat Daya
  4. Pos Lantas Atma Jaya
  5. Pospol Pintu Utama Polda Metro Jaya
  6. Pos Pintu 7 Senayan
  7. Pospol Tugu Tani
  8. Pos Lantas Cut Meutia
  9. Pos Lantas Simpang Lima Senen
  10. Pos Lantas depan RS Carolous
  11. Pospol Petojo
  12. Pos Lantas Roxy
  13. Pos Lantas Grogol
  14. Pos Satwil Lantas Tomang
  15. Pos Turjawali Tomang
  16. Pos Lantas Asemka
  17. Pospol Ketapang
  18. Pospol Olimo

3. Total 1.192 terduga perusuh ditangkap

Buntut Demo UU Ciptaker: 23 Polisi Cedera, 1.192 Orang DitangkapMahasiswa dari sejumlah Universitas mulai berdatangan di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat untuk berunjuk rasa pada Kamis (8/10/2020) (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Yusri mengungkapkan, pihaknya menangkap 1.192 terduga perusuh dalam aksi tolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) tersebut. Mereka didominasi dengan pelajar Sekolah Teknik Menengah (STM).

"Siapa-siapa saja mereka? Ada yang pelajar, ada yang pengangguran, pelajarnya pelajar STM. Hampir setengahnya pelajar STM dari 1.192 (orang). Ada juga mahasiswa, ada juga pekerja, ada juga buruh di situ," ungkap Yusri.

Lebih parahnya lagi, para pelajar STM yang diamankan hanya sekadar ikut-ikutan aksi. Bahkan, mereka tidak mengetahui apa yang menjadi pokok permasalahan dalam aksi tersebut.

"Dia tidak tahu apa itu UU Ciptaker, yang dia tahu ada undangan untuk datang disiapkan tiket kereta api, disiapkan truk, disiapkan bus. Kemudian nantinya, akan ada uang makan untuk mereka semua. Ini yang dia tahu," ucap Yusri.

Para orang tua dari pelajar STM ini, kata Yusri, dipanggil ke Polda Metro Jaya. Tujuannya, agar memberikan edukasi kepada anak-anaknya.

"Jadi datang sudah ke sini. Sudah bikin pernyataan, orang tuanya ada, kita edukasi. 'Silakan monggo dijaga ya anaknya, jangan lagi ke sini, nanti bikin rusuh, ketangkap bahaya'," kata Yusri mencontohkan.

Yusri menambahkan, 285 dari 1.192 terduga perusuh itu terindikasi melakukan pengeroyokan hingga membawa senjata tajam (sajam). Polisi saat ini, masih mendalami keterlibatan 285 orang tersebut. Polisi juga masih mencari tahu, siapa dalang yang memfasilitasi para perusuh itu.

"Makanya saya belum menyatakan dia itu sebagai tersangka, tidak. Tapi perlu pendalaman lagi untuk pemeriksaan," ujar Yusri.

4. Puncak demonstrasi UU Cipta Kerja di berbagai daerah

Buntut Demo UU Ciptaker: 23 Polisi Cedera, 1.192 Orang DitangkapSalah satu bentuk vandalisme yang dilakukan oleh massa demonstrasi UU Cipta Kerja (Omnibus Law) pada Kamis, 8 Oktober 2020 (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja berlangsung di berbagai daerah sejak 6-8 Oktober 2020, yang diikuti berbagai elemen masyarakat mulai dari buruh, mahasiswa, aktivis, dan masyarakat sipil.

Puncak demonstrasi terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2020, di mana hampir semua daerah terjadi unjuk rasa yang berlangsung ricuh. Bentrokan terjadi antara massa demonstran dengan polisi. Sejumlah demonstran yang dianggap sebagai perusuh ditangkap aparat. Mereka juga mengalami penganiayaan.

Baca Juga: [FOTO] Demonstrasi UU Ciptaker: Halte sampai Pos Polisi Habis Terbakar

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya