Buntut Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Ditahan 20 Hari

Pablo Benua dan Rey Utami juga ditahan

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memastikan pihaknya telah menahan tiga tersangka kasus dugaan pelanggaran asusila dan pornografi melalui akun media sosial YouTube, terkait laporan dari artis Fairuz A Rafiq.

Argo mengatakan penahanan itu dilakukan pihaknya usai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan sejak kemarin hingga Jumat (12/7) pukul 02.00 WIB dini hari. Tiga tersangka itu di antaranya artis Galih Ginanjar serta pasangan suami istri Pablo Benua dan Rey Utami.

"Setelah selesai pemeriksaan, kemudian penyidik membust surat perintah penahanan. Hari ini mulai tanggal hari ini sudah resmi dilakukan penahanan untuk ketiga tersangka," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7).

1. Galih Ginanjar tidak ingin menandatangani surat penahanan

Buntut Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Ditahan 20 HariIDN Times/Axel Jo Harianja

Argo mengungkapkan, untuk tersangka Galih Ginanjar tidak ingin menandatangi surat perintah penahanan. Pihak kepolisian pun, kata Argo, tidak mempermasalahkan hal itu dan segera membuat berita acara penolakan penandatangan perintah penahanan.

"Itu tidak akan menghilangkan penahanan, tetap kita lakukan penahanan. Itu hak mereka, namanya hak ya tidak masalah, sudah dibuatkan berita penolakan. Penahanan 20 hari ke depan," ungkap Argo.

Lebih lanjut, ketiganya sedang diperiksa oleh pihak Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya sebelum digelandang ke Rumah Tahanana (Rutan) Kriminal unum (Krimum) Polda Metro Jaya (PMJ).

"Akan dicek kesehatannya sekaligus tes urin. Setelah nanti selesai dari dokkes, segera kita bawa ke Rutan Krimum PMJ," katanya.

Baca Juga: Polisi Sebut Barang Bukti Kasus 'Ikan Asin' Dihilangkan Pablo dan Rey

2. Pablo Benua juga terjerat kasus penipuan

Buntut Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Ditahan 20 HariIDN Times/Axel Jo Harianja

Sebelumnya, Argo mengatakan pihaknya menemukan puluhan Surat Tanda Nomor Kemdaraan (STNK) saat menggeledah rumah tersangka Pablo Benua dan Rey Utami. Usai melakukan pendalaman lebih lanjut, STNK itu ternyata ada kaitannya dengan sebuah laporan kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor, dengan pihak terlapor, Pablo Benua.

"Setelah kita cek di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Pablo. Itu dilaporkan pada 26 Februari 2018," ujar Argo di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7)

"Ada pelaporan juga di Mabes Polri dengan terlapor Pablo Benua terkait penipuan dan penggelapan sekitar tahun 2017," sambungnya.

3. Pablo dan Rey Utami menghilangkan barang bukti

Buntut Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Ditahan 20 HariIDN Times/Axel Jo Harianja

Argo menjelaskan, usai menetapkan Pablo dan Rey Utami sebagai tersangka, pada Rabu (10/7) malam, penyidik pun menangkap mereka di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat. Saat itu juga, polisi menggeledah kediaman keduanya, namun barang bukti yang dicari tak ditemukan.

"Saat menggeledah, hampir semuanya kosong. Artinya bahwa seperti yang digunakan untuk melakukan perekaman kemudian juga ada beberapa kamera, flashdisk sudah tidak ada," jelas Argo.

Sementara pada penangkapan tersangka Galih Ginanjar. Awalnya polisi kata Argo, mendatangi kediaman Galih. Namun ternyata, tidak ditemukan. Galih saat itu kata Argo, sedang menginap di sebuah Hotel di kawasan Jakarta Selatan. Akhirnya, sekitar pukul 04.00 WIB, Galih pun digelandang ke Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 27 ayat 1, Pasal 27 ayat 3, juncto Pasal 45 ayat 1. Kemudian, Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara.

4. Ini peran-peran ketiga tersangka

Buntut Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Ditahan 20 HariIDN Times/Istimewa

Argo pun memaparkan peran-peran ketiga tersangka. Pablo benua berperan sebagai pemilik akun channel YouTube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel, sedangkan istrinya, berperan sebagai pemilik akun email untuk membuat akun channel YouTube tersebut.

"(Pablo dan Rey) bersama Galih membuat suatu wawancara, direkam, diedit, dan secara sadar diupload (diunggah) ke channel YouTube Rey Utami dan Benua Channel. Durasi videonya 32 menit 6 detik," papar Argo.

Sementara untuk Galih Ginanjar, berperan sebagai narasumber yang melontarkan pernyataan yang mengandung unsur tindak pidana asusila.

"Dia (Galih) melakukan wawancara dan sadar menyampaikan pelanggaran unsur keasusilaan dan pencemaran nama baik," kata Argo.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, akun channel YouTube yang dimiliki Pablo Benua dan Rey Utami terindikasi konten asusila dan pornografi. Lebih lanjut, polisi masih mendalami konten-konten apa saja yang ada di dalam akun YouTube tersebut.

"Ada ditampilkan beberapa video disana (akun Youtube Pablo dan Rey), ada dugaan indikasi (pelanggaran) pornografi dan asusila. Masih kita lakukan penyelidikan untuk kasus itu," ucap Argo.

Baca Juga: Heboh Kasus Ikan Asin, Polisi Periksa Istri Galih Ginanjar

5. Polisi menyebut Galih ingin mempermalukan Fairuz A Rafiq

Buntut Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Ditahan 20 HariIDN Times/Istimewa

Sebelumnya, Galih Ginanjar telah diperiksa sebagai pihak terlapor pada Senin (8/7). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Galih mengaku menyebut organ intim Fairuz bau ikan asin, untuk mempermalukan mantan istrinya itu.

"Motifnya apa? Motifnya ingin mempermalukan mantan istrinya. Intinya itu ya untuk mempermalukan di sana," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/7) lalu.

Diketahui, Galih Ginanjar dilaporkan Fairuz A Rafiq, karena diduga melakukan pencemaran nama baik atas ucapannya dalam sebuah akun YouTube. Selain Galih, Fairuz juga melaporkan Rey Utami dan Pablo Benua yang diduga memiliki akun YouTube tersebut.

Fairuz melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua pada Senin (1/7) lalu. Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisaian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/3914/7/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 1 Juli 2019.

Kakak Fairuz, Ranny Fahda Rafiq mengungkapkan, laporan dibuat karena Galih melontarkan pernyataan bernada negatif terkait organ intim Fairuz. Dia juga menilai, pernyataan itu telah melecehkan Fairuz sebagai perempuan.

"Pemilik akun Youtube Rey Utami dan Benua menyebarkan kalimat konten asusila yang menyebutkan organ intim bau ikan asin. Kalimat tersebut sangat melukai hati Fairuz dan seluruh wanita Indonesia," kata Ranny di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/7) lalu.

"Fairuz sudah menyampaikan protes dan keberatan atas penyebarluasan konten tersebut. Tetapi, tindakan pemilik akun malah membuat postingan baru yang isinya tertawa," sambung Ranny.

Baca Juga: Gara-gara "Ikan Asin", Artis Galih Ginanjar Ditetapkan Jadi Tersangka 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya