Bupati dan Ketua DPRD Kutim Terjerat Suap, KPK: Contoh Nyata Nepotisme

Korupsi tak terhindarkan bila jabatan dikuasai keluarga

Jakarta, IDN Times - Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar dan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Firgasih terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (2/7/2020). Keduanya diduga menerima uang suap terkait proyek infastruktur di Kutim.

"(OTT) Kutai Timur contoh nyata nepotisme telah menyebabkan korupsi yang merugikan keuangan negara. Sangat terang benderang betapa lancarnya korupsi di Kutim," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, di Jakarta, Senin (6/7/2020).

1. Fee proyek untuk kepentingan Ismunandar

Bupati dan Ketua DPRD Kutim Terjerat Suap, KPK: Contoh Nyata Nepotisme(Bupati Kutai Timur Ismunandar) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Firli mengatakan dalam kasus ini proyek infrastruktur disusun oleh Pemda Kabupaten Kutim. Proyek kemudian disetujui oleh Ketua DPRD Kutim yang merupakan istri Ismunandar dan mencari pihak rekanan sebagai tim sukses untuk Pilkada Bupati Kutim periode 2021-2024.

"Proyek dikerjakan Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan. Bupati Kutim menjamin tidak ada relokasi anggaran di Dinas Pendidikan dan PUPR karena (pandemik) COVID-19. Fee proyek ditampung oleh Kepala BPKAD dan Kepala Bapenda untuk kepentingan Bupati Kutim," jelas Firli.

2. Korupsi tak terhindarkan bila eksekutif dan lesgislatif dikuasai keluarga

Bupati dan Ketua DPRD Kutim Terjerat Suap, KPK: Contoh Nyata Nepotisme(Istri Bupati Kutai Timur, Encek UR Firgasih) instagram.com/@h_ismunandar

Mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri ini mengatakan memberantas korupsi perlu andil dan dukungan semua pihak. Menurutnya, korupsi terjadi karena banyak faktor.

Korupsi, kata Firli, terjadi karena keserakahan, kesempatan, kebutuhan dan hukuman yang rendah. Selain itu, juga dipengaruhi oleh kekuasaan serta minimnya integritas.

"Nah, kalau kekuasaan eksekutif dan legislatif dikuasai oleh hubungan keluarga, maka dapat diduga korupsi tidak bisa terelakkan," ucapnya.

Ditambah lagi, didorong oleh sistem yang sangat memungkinkan terjadinya korupsi. Atas hal ini, banyak bidang yang perlu diperbaiki. Di antaranya sistem ekonomi, sistem tata niaga, sistem pelayananan publik, sistem pengadaan barang dan jasa, sistem perizinan, sistem rekruitmen, dan sistem import-export.

"Termasuk juga sistem politik dan sistem pilkada langsung perlu menjadi pemikiran kita semua. KPK sudah melakukan kajian terkait politik berintegritas termasuk pelaksanaan pilkada langsung," ujar Firli.

3. KPK tetapkan tujuh tersangka terkait kasus suap Bupati Kutim

Bupati dan Ketua DPRD Kutim Terjerat Suap, KPK: Contoh Nyata NepotismeWakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers dan sejumlah tersangka kasus OTT Bupati Kutai Timur di gedung KPK Jakarta, Jumat (3/7/2020) malam. ANTARA/HO-KPK/aa. (humas KPK)

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, mengatakan pihaknya menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji, terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2019-2020.

Di antaranya, Bupati Kutim Ismunandar, Ketua DPRD Kutim Encek Unguria, Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, Kepala Dinas PU Aswandini, dan dua pihak pemberi Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Nawawi membeberkan kronologi OTT tersebut. Usai mendapat informasi terkait dugaan korupsi, tim bergerak dan membagi dua tim di area Jakarta dan Sangatta Kutai Timur.

Pada Kamis 2 Juli 2020 pukul 12.00 WIB, Istri Bupati Kutim yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim Encek Unguria, Kepala Bapenda Musyaffa dan staf Bapenda Dedy Febriansara datang ke Jakarta mengikuti sosialisasi pencalonan Ismunandar sebagai calon Bupati Kutim periode 2021-2024.

Selanjutnya, pukul 16.30 WIB Ismunandar dan Aswandini menyusul ke Jakarta. Sekitar pukul 18.45 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutim.

"Selanjutnya Tim KPK mengamankan Ismunandar, Aswandini, dan Musyaffa di restoran FX Senayan Jakarta," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 3 Juli 2020.

Setelah itu, secara simultan Tim KPK yang berada di area Jakarta dan Sangatta Kutim turut mengamankan pihak-pihak yang lain.

"Dari hasil tangkap tangan tersebut, ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar," jelasnya.

4. Proses suap kepada Bupati Kutai Timur

Bupati dan Ketua DPRD Kutim Terjerat Suap, KPK: Contoh Nyata NepotismeKetua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria yang juga istri dari Bupati Kutai Timur mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020)ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Nawawi kemudian menjelaskan konstruksi perkaranya. Tersangka Aditya Maharani telah menjadi rekanan untuk proyek-proyek yang ada di Dinas PU Kabupaten Kutim. Di antaranya pembangunan Embung Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang, senilai Rp8,3 miliar.

Kemudian pembangunan rumah tahanan Polres Kutim senilai Rp1,7 miliar, peningkatan jalan Poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp9,6 miliar, pembangunan Kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp1,8 miliar, optimalisasi pipa air bersih PT. GAM senilai Rp5,1 miliar, serta pengadaan dan pemasangan LPJU jalan APT Pranoto CS Kota Sangatta senilai Rp1,9 miliar.

Kemudian untuk tersangka Deky Aryanto, sebelumnya telah menjadi rekanan untuk proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutim, senilai Rp40 miliar.

"Pada tanggal 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan AM (Aditya Maharani) sebesar Rp550 juta dan dari DA (Deky Aryanto) sebesar Rp2,1 miliar kepada ISM (Ismunandar), melalui SUR (Suriansyah) dan MUS (Musyaffa) bersama-sama EU (Encek)," ungkap Nawawi.

Keesokan harinya, Musyaffa menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening. Yaitu Bank Syariah Mandiri atas nama Musyaffa sebesar Rp400 juta, Bank Mandiri sebesar Rp900 juta dan Bank Mega sebesar Rp800 juta.
 
Selanjutnya, ada pembayaran untuk kepentingan Ismunandar melalui rekening Musyaffa. Di antaranya pada 23-30 Juni 2020 untuk pembayaran kepada Isuzu Samarinda atas pembelian Elf sebesar Rp510 juta. Pada Rabu 1 Juli 2020, digunakan untuk pembelian tiket ke Jakarta sebesar Rp33 juta. Kamis 2 Juli 2020, digunakan membayar Hotel di Jakarta sebesar Rp15,2 juta.

Bahkan sebelumnya, diduga terdapat penerimaan uang tunjangan hari raya (THR) dari Aditya Maharani sebesar Rp100 juta untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini pada tanggal 19 Mei 2020. Tak hanya itu, ada transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp125 juta untuk kepentingan Kampanye Ismunandar.

KPK juga menduga terdapat beberapa transaksi penerimaan sejumlah uang dari pihak rekanan kepada Musyaffa. Transaksi dilakukan lewat rekening atas nama Musyaffa yakni Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega, dan Bank Kaltimtara.

"(Transaksi) terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutim. Saat ini, total saldo yang masih tersimpan di rekening-rekening tersebut sekitar Rp4,8 miliar," ujar Nawawi.

"Terdapat penerimaan uang melalui ATM atas nama Irwansyah (saudara dari DA (Deky Aryanto)) yang diserahkan kepada EU (Encek) sebesar Rp200 juta," sambungnya.

Lebih lanjut, Deputi Penindakan KPK Karyoto belum bisa memastikan berapa jumlah uang suap yang diterima Ismunandar. Pihaknya akan melengkapi laporan dari PPATK, LHKPN, dan memeriksa beberapa saksi dan proyek-proyek yang dikerjakan para tersangka.

"Apabila ini masih ada kemungkinan berkembang terhadap proyek-proyek lain, kita sampaikan nanti berapa belanja modal di daerah Kutai Timur ini. Kalau umpamanya yang suapnya 10 persen, kami akan bisa melihat, apakah semua proyek dikenakan pungutan 10 persen atau tidak. Ini akan menjadi tantangan kami untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Karyoto.

5. Tujuh tersangka ditahan selama 20 hari

Bupati dan Ketua DPRD Kutim Terjerat Suap, KPK: Contoh Nyata NepotismeIlustrasi gedung KPK. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Nawawi mengatakan, atas perbuatannya lima pihak penerima dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar Nawawi.

Nawawi menuturkan, ketujuh tersangka langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari, terhitung sejak 3 Juli-22 Juli 2020.

Untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini ditahan di rutan KPK Kavling C1. Encek di rutan KPK Gedung Merah Putih, Aditya Maharani di rutan Polda Metro Jaya, dan Deky Aryanto di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Para tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata Nawawi.

Baca Juga: Bupati Kutim Terjaring OTT KPK, Gubernur Isran Noor: Semoga Terakhir!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya