Bupati Kutai Timur Non-Aktif Ismunandar Segera Disidang di Samarinda

Ismunandar akan disidang bersama istrinya, Ketua DPRD Kutim

Jakarta, IDN Times - Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya hari ini sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2019-2020.

"Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari, terhitung 27 Oktober-15 November 2020," ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).

1. Para tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda

Bupati Kutai Timur Non-Aktif Ismunandar Segera Disidang di SamarindaIsmunandar, Bupati Kutai Timur (ANTARA News/Wahyu)

Ali mengatakan, Bupati Kutim non-aktif, Ismunandar dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutim, Aswandini ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Kemudian, Ketua DPRD Kutim Encek Unguria yang juga istri Ismunandar, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Selanjutnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, Suriansyah dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutim, Musyaffa ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan dilaksanakan di PN Tipikor Samarinda," ujar Ali.

Baca Juga: Begini Kronologi Penangkapan Bupati Ismunandar dan Istri di Jakarta 

2. KPK sudah periksa 69 saksi dalam kasus ini

Bupati Kutai Timur Non-Aktif Ismunandar Segera Disidang di SamarindaPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Selain lima orang tersebut, KPK sudah menetapkan dua orang pihak pemberi suap sebagai tersangka. Mereka adalah Aditya Maharani selaku kontraktor dan Deky Aryanto selaku rekanan. Keduanya saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.

"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 69 orang. Di antaranya para ASN di Pemkab Kutim dan pihak swasta," ucap Ali.

3. KPK temukan sejumlah uang saat para tersangka ditangkap

Bupati Kutai Timur Non-Aktif Ismunandar Segera Disidang di Samarinda(Istri Bupati Kutai Timur, Encek UR Firgasih) instagram.com/@h_ismunandar

Sebelumnya, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT), KPK menemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menjelaskan, tersangka Aditya Maharani telah menjadi rekanan untuk proyek-proyek yang ada di Dinas PU Kabupaten Kutim. Diantaranya pembangunan Embung Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang senilai Rp8,3 miliar.

Kemudian pembangunan rumah tahanan Polres Kutim senilai Rp1,7 miliar, peningkatan jalan Poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp9,6 miliar, pembangunan Kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp1,8 miliar, optimalisasi pipa air bersih PT. GAM senilai Rp5,1 miliar, serta pengadaan dan pemasangan LPJU jalan APT Pranoto CS Kota Sangatta senilai Rp1,9 miliar.

Untuk tersangka Deky Aryanto, sebelumnya telah menjadi rekanan untuk proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutim, senilai Rp40 miliar.

"Pada tanggal 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan AM (Aditya Maharani) sebesar Rp550 juta dan dari DA (Deky Aryanto) sebesar Rp2,1 miliar kepada ISM (Ismunandar), melalui SUR (Suriansyah) dan MUS (Musyaffa) bersama-sama EU (Encek)," ungkap Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 3 Juli 2020.

Keesokan harinya, Musyaffa menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening. Yaitu Bank Syariah Mandiri atas nama Musyaffa sebesar Rp400 juta, Bank Mandiri sebesar Rp900 juta dan Bank Mega sebesar Rp800 juta.
 
Selanjutnya, ada pembayaran untuk kepentingan Ismunandar melalui rekening Musyaffa. Di antaranya, pada 23-30 Juni 2020 untuk pembayaran kepada Isuzu Samarinda atas pembelian Elf sebesar Rp510 juta. Pada Rabu 1 Juli 2020, digunakan untuk pembelian tiket ke Jakarta sebesar Rp33 juta. Kamis 2 Juli 2020, digunakan membayar Hotel di Jakarta sebesar Rp15,2 juta.

Bahkan sebelumnya, diduga terdapat penerimaan uang tunjangan hari raya (THR) dari Aditya Maharani sebesar Rp100 juta untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah dan Aswandini pada tanggal 19 Mei 2020. Tak hanya itu, ada transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp125 juta untuk kepentingan Kampanye Ismunandar.

KPK juga menduga terdapat beberapa transaksi penerimaan sejumlah uang dari pihak rekanan kepada Musyaffa. Transaksi dilakukan lewat rekening atas nama Musyaffa yakni Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega, dan Bank Kaltimtara.

"(Transaksi) terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutim. Saat ini, total saldo yang masih tersimpan di rekening-rekening tersebut sekitar Rp4,8 miliar," ujar Nawawi.

"Terdapat penerimaan uang melalui ATM atas nama Irwansyah (saudara dari DA (Deky Aryanto)) yang diserahkan kepada EU (Encek) sebesar Rp200 juta," sambungnya.

Atas perbuatannya lima pihak penerima dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dua pihak pemberi, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Bupati dan Ketua DPRD Kutim Terjerat Suap, KPK: Contoh Nyata Nepotisme

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya