Buya Syafii Laporkan Seseorang yang Diduga Melakukan Ujaran Kebencian 

Warganet diimbau lebih cermat menggunakan media sosial

Jakarta, IDN Times -  Anggota Dewan Pengarah Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Ahmad Syafii Maarif, hari ini, Jumat (9/9) melaporkan seseorang yang dinilai melakukan ujaran kebencian.

Laporan pria yang akrab di sapa Buya Syafii itu sendiri diwakili oleh tim advokat Buya Ahmad Syafii Maarif (ASM), ke Bareskrim Mabes Polri, sekitar pukul 09.00 WIB.

1. Sering mendapat ujaran kebencian, Buya Syafii selama ini diam

Buya Syafii Laporkan Seseorang yang Diduga Melakukan Ujaran Kebencian IDN Times/Nindias Khalika

Koordinator tim advokat Buya ASM, Muhammad Ihsan, mengatakan bahwa ujaran kebencian terhadap kliennya itu sudah lama terjadi. Meski begitu, Buya memilih diam dan tidak melaporkan hal itu ke polisi. 

Alih-alih berdiam diri, ternyata tidak membuat warganet sadar. Semakin hari, lanjut Ihsan, makin banyak warganet yang menghujat buya dengan kalimat yang sangat keterlaluan.

"Bahkan, ucapan yang tidak dibolehkan dalam agama mana pun dan budaya mana pun," katanya kepada IDN Times saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, di Jakarta, Jumat (9/8) malam.

Baca Juga: Buya Syafii, Langsung Santap Tengkleng Usai Pulang dari Rumah Sakit 

2. Warganet diimbau lebih cermat menggunakan media sosial

Buya Syafii Laporkan Seseorang yang Diduga Melakukan Ujaran Kebencian IDN Times/Dokumen Istimewa

Mendiamkan hal tersebut kata Ihsan, tidak memperbaiki keadaan. Buya Syafii lantas memberi kuasa kepada tim advokat Buya ASM, untuk memberi pelajaran pada warganet agar cerdas dalam menggunakan media sosial (medsos). Warganet juga diminta untuk tidak menyampaikan fitnah, ujaran kebencian, dan kalimat yang bisa menyakiti orang lain.

"Semoga, dengan adanya laporan ini akan memberi pelajaran pada publik bahwa medsos seharusnya digunakan untuk menyebar kebaikan dan persaudaraan," ujarnya.

3. Laporan Buya Syafii diterima polisi

Buya Syafii Laporkan Seseorang yang Diduga Melakukan Ujaran Kebencian IDN Times/Axel Jo Harianja

Laporan mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah itu telah diterima polisi dengan nomor polisi :LP/B/0699/VIII/2019/BARESKRIM tanggal 9 Agustus 2019.Buya melaporkan akun Facebook atas nama Yursal St Pameman, yang diduga melakukan pencemaran nama baik lewat media elektronik.

Pemilik akun itu dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 20016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 27 ayat (3).

Baca Juga: Buya Syafii Sakit, Jokowi Utus Mensesneg dan Tim Kepresidenan  Jenguk

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya