Cecar Edhy Prabowo, KPK Dalami soal Uang Rp4 Miliar di Rumah Dinas

Sespri Edhy Prabowo juga dicecar soal uang yang diduga suap

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/2/2021) memeriksa eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Edhy dicecar soal kebijakan izin budidaya dan ekspor benih bening lobster (BBL). Sebagaimana Peraturan Menteri KKP tanggal 4 Mei 2020 soal pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan.

"Disamping itu, dikonfirmasi mengenai uang-uang yang diamankan di rumah dinas saat penggeledahan," ungkap Ali saat dikonfirmasi, Kamis (4/2//2021).

Baca Juga: Profil Edhy Prabowo, Tangan Kanan Prabowo Subianto yang Ditangkap KPK

1. Sespri Edhy Prabowo juga dicecar soal uang yang diduga suap

Cecar Edhy Prabowo, KPK Dalami soal Uang Rp4 Miliar di Rumah DinasMantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Untuk diketahui, penyidik KPK pada Rabu, 2 Desember 2020 menggeledah rumah dinas Menteri KKP di Jalan Widya Chandra V Jakarta. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan dokumen, barang bukti elektronik dan delapan unit sepeda.

Ali kala itu mengatakan, delapan sepeda tersebut diduga dibeli menggunakan uang suap. Selain itu, KPK juga menyita uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total senilai Rp4 miliar.

Selain Edhy, KPK juga memeriksa Amiril Mukminin. Dia bersama Edhy menjadi tersangka penerima suap dalam kasus izin ekspor benih lobster.

"Tersangka AM (Amiril) dikonfirmasi mengenai tugas-tugas jabatan tersangka sebagai salah satu sespri tersangka EP (Edhy). Selain itu, didalami mengenai penggunaan uang-uang yang diduga diterima dari pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor BBL," tutur Ali.

2. Edhy Prabowo dan enam orang lainnya jadi tersangka

Cecar Edhy Prabowo, KPK Dalami soal Uang Rp4 Miliar di Rumah DinasTersangka mantan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/2/2021) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo jadi tersangka penerima suap. Kemudian, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri dan Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata.

Selanjutnya, Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi dan staf istri Edhy, Ainul Faqih. Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap ialah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Baca Juga: KPK Duga Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Beli Tanah Pakai Duit Suap

3. KPK sita jam rolex hingga tas LV dari penangkapan Edhy

Cecar Edhy Prabowo, KPK Dalami soal Uang Rp4 Miliar di Rumah DinasKonferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Seperti diberitakan sebelumnya, Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster. Uang yang diduga suap tersebut masuk ke rekening PT ACK senilai Rp9,8 miliar.

Uang itu kemudian ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yakni Ahmad Bahtiar dan Amri. Pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar. Uang itu diberikan untuk keperluan Edhy, istrinya Iis Rosita Dewi, Safri dan Andreau.

Tak hanya itu, uang tersebut digunakan Edhy dan istrinya belanja barang mewah di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Dengan mengeluarkan uang Rp750 juta, mereka membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV dan baju Old Navy. Selain itu, pada Mei 2020, Edhy turut diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Baca Juga: Edhy Prabowo Dicecar KPK soal Dugaan Pembelian Mobil untuk Pihak Lain

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya