Cegah COVID-19, Sidang Etik Firli Bahuri Ditunda hingga 23 September

KPK mendadak gelar tes swab pada hari ini

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas (Dewas) KPK seharusnya mengagendakan sidang putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK, Firli Bahuri, pada hari ini, Selasa (15/9/2020). Namun, sidang itu terpaksa ditunda menjadi pekan depan.

"Ditunda dari jadwal Selasa, 15 September 2020 menjadi Rabu, 23 September 2020," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020) malam.

1. Diduga pegawai KPK yang positif COVID-19 berinteraksi dengan anggota Dewas

Cegah COVID-19, Sidang Etik Firli Bahuri Ditunda hingga 23 SeptemberPlt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding (Dok. Humas KPK)

Ipi berujar, alasan sidang putusan itu ditunda karena dibutuhkan tindakan cepat penanganan dan pengendalian COVID-19 di lingkungan KPK, khususnya Dewas KPK.

"Dari hasil tracing internal, ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif COVID-19 dengan anggota Dewas KPK. Sehingga, pada hari Selasa (15/9/2020) akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait," ujar Ipi.

Baca Juga: KPK Pastikan Sidang Dugaan Etik Firli Bahuri Terbuka untuk Publik

2. Sidang putusan terbuka untuk publik

Cegah COVID-19, Sidang Etik Firli Bahuri Ditunda hingga 23 SeptemberKetua KPK, Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

Sidang putusan tersebut diketahui terbuka untuk publik. Hal ini mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Sidang pembacaan putusan dan Konferensi Pers akan dilakukan secara daring dan dapat disimak secara langsung atau live di YouTube KPK-RI melalui link youtube.com/user/HUMASKPK, Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi dan Twitter @KPK_RI," kata Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (14/9/2020).

3. MAKI minta jabatan Firli diturunkan jika terbukti melanggar etik

Cegah COVID-19, Sidang Etik Firli Bahuri Ditunda hingga 23 SeptemberKetua KPK Firli Bahuri tengah menumpang helikopter. (Dokumentasi MAKI)

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman meminta agar Dewas KPK menurunkan jabatan Firli Bahuri dari Ketua KPK. Hal itu diungkapkannya usai dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik Firli.

"Jika ini nanti terbukti dugaan melanggar, saya memohon Pak Firli cukup jadi Wakil Ketua. Jadi Ketua diganti dengan orang lain, saya sampaikan juga itu," kata Boyamin di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin 31 Agustus 2020.

Boyamin mengatakan, berdasarkan penelusurannya, helikopter mewah yang digunakan Firli tergolong dalam kelas tinggi. Bahkan, jenis helikopter itu menurutnya pernah digunakan oleh artis Raffi Ahmad.

"Kan ketahuan di dalamnya kursinya kayak apa dan ketahuan dari aerodinamikanya kan pake kipas anginnya. Kipasnya yang di belakang itu di dalam lingkaran, itu memang cara bikinnya harus harga mahal demi keselamatan. Ini memang jenis helikopter level atas, level tinggi," jelasnya.

Sementara itu, terkait permintaan Boyamin agar jabatannya diturunkan, Firli enggan berkomentar banyak. Dia hanya menegaskan, siap mengikuti aturan Undang-Undang dan keputusan Dewas KPK.

"Saya sudah sampaikan biar nanti Dewas yang menyampaikan semua. Mohon maaf. Saya tidak memberikan keterangan di sini. Semuanya tadi sudah saya sampaikan ke Dewas," ucap Firli.

Firli sendiri diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Baca Juga: Rapat dengan Komisi III DPR, KPK Minta Tambahan Anggaran Rp825 Miliar

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya