Cegah Virus Corona, Pemudik Mobil Sedan Hanya Boleh Ditumpangi 2 Orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian (Kabag) Operasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Benyamin mengatakan, pihaknya melarang pemudik yang menggunakan sepeda motor berboncengan.
"Pada Operasi Keselamatan ini, kita lebih banyak mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik. Karena akan mempercepat proses penyebaran COVID-19," kata dia kepada IDN Times di Jakarta, Selasa (7/4).
1. Larangan berboncengan hanya untuk pemudik
Benyamin menjelaskan, larangan berboncengan bagi pengendara sepeda motor hanya difokuskan kepada pemudik. Bagi pengendara motor yang masih berada di dalam satu wilayah, tidak dilarang. Namun, aturan ini masih dibahas pemerintah.
"(Imbauan) ini untuk mudik. Tidak ada pelarangan motor berboncengan (di dalam satu wilayah). Untuk mudik pun masih dibahas di kementerian," kata dia.
Jika masih ditemukan pemudik sepeda motor yang berboncengan, polisi yang bertugas segera meminta mereka kembali pulang.
"Diputar balikan ke arah Jakarta. Pos atau check point-nya banyak nanti," kata Benyamin.
2. Pemudik yang menggunakan mobil hanya diisi dua sampai tiga orang
Sementara, pemudik yang menggunakan mobil pribadi hanya boleh diisi setengah dari kapasitas penumpang. Di mana, mobil jenis sedan hanya boleh diisi dua orang. Sedangkan minibus hanya tiga orang.
"Untuk mobil juga akan dilakukan penyekatan dan pengalihan pada titik tertentu, dan yang melanggar akan diputar balikan," kata Benyamin.
Baca Juga: Naik Motor Sendiri, Begini Rencana Aturan Mudik saat Pandemi COVID-19
3. Belum ada akses jalan di DKI yang ditutup, meski PSBB sudah ditetapkan Kemenkes
Sementara, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, akses jalan di wilayah DKI Jakarta masih bisa dilalui meski Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, telah menandatangani surat persetujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Jakarta.
Editor’s picks
"Permenkes (Nomor 9 Tahun 2020) tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah. Hanya pembatasan jumlah penumpang," kata Sambodo saat dikonfirmasi hari ini.
4. Masih menunggu keputusan Pemprov DKI
Sambodo menjelaskan, tidak adanya pembatasan akses jalan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Berdasarkan Pasal 13 Ayat 1, pelaksanaan PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Selain itu, dalam Pasal 13 Ayat 10 menjelaskan, pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Kemudian, moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Lebih lanjut, kata Sambodo, pihaknya masih menanti keputusan dari Pemprov DKI bagaimana kelanjutan penerapan PSBB.
"Kita masih nunggu hitam di atas putih. Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," ucap dia.
5. Menkes setuju DKI berstatus PSBB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan, Menkes Terawan telah menyetujui penerapan PSBB di DKI Jakarta untuk menekan penyebaran virus corona.
Yuri menyebut surat persetujuan itu telah dikirim kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, agar bisa segera menerapkan PSBB di wilayahnya.
“Sudah ditandatangani Menkes dan saat ini dikirim ke Pemda DKI,” kata Yuri saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (7/4).
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menyebut Menkes menyetujui penerapan PSBB yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Oscar mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah melengkapi sejumlah syarat administrasi dan rencana aksi yang akan dilakukan jika menerapkan PSBB. Persetujuan PSBB sebelumnya sempat tertunda karena Pemprov DKI masih diminta melengkapi sejumlah syarat.
Baca Juga: Jakarta PSBB COVID-19, Jubir Pemerintah: Kegiatan Kesenian Dilarang