Cerita Buruh Cuci Wiji, Kehilangan Rp45 Juta Diambil First Travel

Wiji masih berharap bisa diberangkatkan ke Tanah Suci

Jakarta, IDN Times - Beberapa jemaah korban penipuan Biro Travel Umrah dan Haji PT First Travel, menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini. Salah satunya adalah Wiji (46). Wiji mengatakan, hingga saat ini dia masih berharap bisa berangkat umrah ke Tanah Suci.

"Niat ke Tanah Suci walaupun kami tadinya ikhlas mungkin ini musibah. Tapi ya kalau memang masih bisa diperjuangkan, kami masih ingin memperjuangkan hak kami," kata Wiji di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/12).

Baca Juga: Menag Janji Berangkatkan Korban First Travel, namun Harus Tambah Biaya

1. Hasil keringat Wiji sebagai buruh cuci baju hilang hingga Rp45 juta

Cerita Buruh Cuci Wiji, Kehilangan Rp45 Juta Diambil First TravelWiji, salah satu korban jemaah umrah PT First Travel (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Wanita asal Wonogiri, Jawa Tengah itu mengatakan, rugi hingga Rp45 juta. Uang itu ia kumpulkan dari hasil kerjanya sebagai buruh cuci pakaian.

"Dari tahun 2012, terus 2016 saya bayar cash yang Rp 14,3 juta. Terus pertengahan tahun itu dimintain lagi tambahan. Katanya untuk berangkat sampai tiga kali (dimintain uang). Akhirnya kumpul Rp20,3 juta yang sudah masuk ke Pak Andika itu ke First Travel," kata Wiji.

Dia melanjutkan, seharusnya pada 2017 lalu ia bersama Ibunya bisa berangkat ke Tanah Suci. Namun ternyata, hal itu tak terwujud hingga sekarang.

"Sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. Mohon sekali kepada Pak Jaksa dengan kemurahan hatinya, kami mohon dengan sangat. Kami ini hanya orang kecil perlu bantuan sekali," ujarnya.

2. Alasan Wiji memilih PT First Travel

Cerita Buruh Cuci Wiji, Kehilangan Rp45 Juta Diambil First TravelBos First Travel Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman. (Instagram.com/@anniesahasibuanofficial)

Wiji menuturkan, dia memilih First Travel karena sanak saudaranya pernah menggunakan jasa mereka. Semua diberangkatkan ke Tanah Suci sesuai mekanisme yang ada.

"Makanya ditawarin (biayanya) murah yah ikutlah saya, gitu kan. Jadi yah ini membantu banget sesuai keinginan saya waktu itu," tuturnya.

3. Korban PT First Travel minta bantuan hukum ke Kejaksaan Agung

Cerita Buruh Cuci Wiji, Kehilangan Rp45 Juta Diambil First TravelKorban First Travel didampingi Kuasa Hukumnya, Pitra Romadoni Nasution melapor ke Kejaksaan Agung. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution, korban First Travel meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan perlindungan hukum.

Pitra mengatakan, mereka menghormati aturan hukum yang sedang berlangsung serta putusan Mahkamah Agung (MA). Tapi, putusan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 28 A ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.

"Di dalam Pasal 28 A ayat 4 tersebut mengatakan, setiap warga negara berhak memiliki hak milik dan hak milik itu tidak boleh dirampas oleh siapa pun atau pun dikuasai oleh siapa pun, termasuk negara dalam hal ini," kata Pitra.

4. Korban PT First Travel minta pelelangan ditunda

Cerita Buruh Cuci Wiji, Kehilangan Rp45 Juta Diambil First TravelKorban First Travel didampingi Kuasa Hukumnya, Pitra Romadoni Nasution melapor ke Kejaksaan Agung. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Pitra menjelaskan, para kliennya itu meminta lelang aset PT First Travel ditunda. Sebab, jika sudah dilelang, aset tersebut resmi dirampas oleh negara.

"Ini (aset) dirampas tetapi belum dieksekusi. Masih ada solusi-solusi lainnya. Makanya, kita meminta kepada Bapak Jaksa Agung agar resmi menunda lelang ini, sampai terciptanya solusi penyelesaian berupa pengembalian uang kepada jemaah korban First Travel," jelas Pitra.

Menurut Pitra, sebagai penyelenggara negara, Kejaksaan Agung wajib memberikan bantuan hukum, khususnya kepada korban First Travel.

"Maka itu saya nilai ada melampaui batas terhadap putusan (MA) tersebut," kata Pitra.

Dalam konsultasi hari ini, Pitra memberikan berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk judicial review Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 46 KUHAP.

"Agar bisa dijadikan novum bagi Kejaksaan Agung sehingga bisa mengajukan PK (peninjauan kembali)," katanya lagi.

5. Kejaksaan Agung akan proses laporan korban First Travel

Cerita Buruh Cuci Wiji, Kehilangan Rp45 Juta Diambil First TravelKepala Sub Direktorat Hubungan Lembaga Pemerintah Kejaksaan Agung, Andi Rio Rahmat (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Di tempat yang sama, berkas laporan yang diajukan hari ini telah diterima Kepala Sub Direktorat Hubungan Lembaga Pemerintah Kejaksaan Agung, Andi Rio Rahmat Rahmatu. Andi mengatakan, pihaknya akan memproses laporan tersebut.

"Kami pun sebagai perwakilan masyarakat sudah maksimal. Kami juga sudah meminta mengembalikan (aset) tapi memang ada perbedaan pandangan hukum. Pelaporan ini akan menjadi agenda prioritas yang akan disampaikan ke pimpinan," jelas Andi.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan. Keduanya masing-masing divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara. Adapun Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan, dihukum 15 tahun penjara.

Namun, permasalahan muncul ketika hakim kasasi Mahkamah Agung memutuskan seluruh harta First Travel disita oleh negara, bukan dikembalikan ke jemaah

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya