Curhat Polisi: Banyak Instansi Minta Dispensasi Soal Ganjil Genap

Polda Metro Jaya menolak permintaan dispensasi itu

Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf menceritakan, banyak instansi atau pihak kementerian yang meminta dispensasi terkait aturan ganjil genap.

Hal itu dia ungkapkan dalam diskusi yang bertajuk 'Sosialisasi Lalu Lintas Ganjil- Genap di Wilayah Jakarta untuk Mendukung Jakarta Bebas Polusi' di Kampus Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (2/9) kemarin.

"Banyak instansi, yang minta rekomendasi, minta dispensasi. Pimpinannya bilang 'Kalau bisa di kementerian saya, di kantor saya dibebaskan ganjil genap'," ujar Yusuf seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Sistem Ganjil Genap di Ibu Kota Resmi Diperluas, Catat Lokasinya!

1. Lalu, apa tindakan Polda Metro Jaya ?

Curhat Polisi: Banyak Instansi Minta Dispensasi Soal Ganjil GenapDirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusuf (IDN Times/Dokumen Istimewa)

Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya kata Yusuf, menolak tegas permintaan dispensasi tersebut. Menurutnya, penolakan itu wajar dilakukan demi menegakkan aturan yang telah diberlakukan.

"Sesuai dengan tujuan Pemprov DKI untuk mengurangi kemacetan dan polusi di Jakarta," kata Yusuf.

2. Masyarakat bisa beralih ke transportasi umum

Curhat Polisi: Banyak Instansi Minta Dispensasi Soal Ganjil GenapAntara FOTO/Hafidz Mubarak A

Transportasi umum lanjut Yusuf, bisa menjadi alternatif masyarakat untuk menghindari aturan ganjil genap. Menurut Yusuf, hal itu menjadi salah satu cara untuk mengubah kebiasaan masyarakat yang tadinya menggunakan transportasi pribadi, beralih ke transportasi umum.

Ia juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, untuk mewajibkan pegawainya menggunakan transportasi umum pada hari kerja.

3. Semua masyarakat harus patuh soal perluasan aturan ganjil genap

Curhat Polisi: Banyak Instansi Minta Dispensasi Soal Ganjil GenapANTARA FOTO/Galih Pradipta

Yusuf menuturkan, semua masyarakat khususnya instansi atau kementerian harus mematuhi perluasan aturan ganjil genap dan tidak menganggap sistem ini adalah aturan kepolisian semata.

"Pada prinsipnya dari kepolisian menegakkan kebijakan dari Pemerintah," tuturnya.

4. Berikut ini ruas jalan yang dikenakan perluasan ganjil genap

Curhat Polisi: Banyak Instansi Minta Dispensasi Soal Ganjil GenapIDN Times/Arief Rahmat

Baca Juga: Perluasan Ganjil Genap Diklaim Efektif Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya