Cyndyana Lorens, Adik Kriss Hatta Diperiksa Soal Kasus Gundik Garuda

Lorens merasa dirugikan namanya dicatut akun @digeeembok

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya hari ini memeriksa Cyndyana Lorens terkait kasus yang dialami pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti. Adik dari aktor Kris Hatta tersebut diperiksa lantaran namanya juga dituding oleh akun Twitter @digeeembok sebagai gundik atau simpanan dari petinggi Garuda.

Kuasa hukum Lorens, Machi Ahmad mengatakan kliennya itu dicecar 43 pertanyaan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dia diperiksa sejak pukul 13.00 hingga 15.00 WIB.

"(Pertanyaannya seputar) mengenalkah sosok SW (Siwi) dan AA (Ari Askhara)," kata Machi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1).

1. Lorens merasa dirugikan namanya dicatut oleh akun @digeeembok

Cyndyana Lorens, Adik Kriss Hatta Diperiksa Soal Kasus Gundik GarudaTwitter.com/@digeeembok

Lorens mengatakan dia sama sekali tidak mengenal Siwi. Ia juga tak mengerti mengapa dirinya diperiksa sebagai saksi. Selain itu, dia merasa dirugikan karena namanya dicatut terkait kasus "gundik Garuda". Meski begitu, Lorens mengaku tidak akan menempuh jalur hukum dalam menyikapinya.

"Saya juga merasa dirugikan karena akun ini sifatnya anonim. Saya juga cari tahu hukumnya seperti apa kalau saya juga melaporkan. Dan itu akan memakan waktu yang lama. Jadi saya memutuskan (tidak melaporkan) untuk tidak menghabiskan waktu saja sih," ungkap Lorens.

2. Lorens tidak bekerja lagi sebagai Pramugari Garuda Indonesia

Cyndyana Lorens, Adik Kriss Hatta Diperiksa Soal Kasus Gundik GarudaIlustrasi pesawat Garuda Indonesia. (IDN Times/Holy Kartika)

Machi menjelaskan, sejak bulan Maret hingga Agustus 2019, Lorens dikenakan hukuman oleh Garuda Indonesia. "Dihukum karena dia memasang (status) di Instastory memakai baju Garuda. Aturannya gak boleh ternyata," jelasnya.

Pada Oktober 2019, Lorens dipindah tugaskan ke Makassar kemudian pada 18 Januari 2020, kontrak Lorens tak diperpanjang. Hal itu karena, Lorens tak memenuhi persyaratan dalam tes yang dilaluinya. Pemeriksaan hari ini, kata Machi, hanya seputar klarifikasi. Dia meyakini kliennya itu tak ada kaitannya dengan kasus Siwi.

"Karena munculnya nama (Lorens) di akun @digeeembok itu semua dipanggil. Semua yang ada (namanya) tersebut dipanggil, bukan hanya Lorens saja," jelasnya.

Baca Juga: Dipolisikan, Akun @digeeembok Kembali Mencuit Skandal Garuda

3. Pemilik akun @digeeembok dinilai ingin memfitnah Siwi

Cyndyana Lorens, Adik Kriss Hatta Diperiksa Soal Kasus Gundik GarudaKuasa Hukum Siwi Widi Purwanti, Vidi G Syarif memberikan keterangan usai Siwi diperiksa di Polda Metro Jaya (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Siwi sebelumnya telah diperiksa pada Senin (20/1) lalu. Kuasa Hukum Siwi, Vidi G Syarif, mengatakan polisi hingga saat ini masih mendalami siapa pemilik akun @digeeembok. Dia menilai, pemilik akun tersebut berupaya memfitnah Siwi.

"Mungkin orang-orang yang berkecimpung di bidang bisnis itu. Seperti dulu kalau kalian ingat lambe turah. Nah, sekarang ada @digeeembok. Dia mau mengambil keuntungan finansial dari memfitnah dan membully orang baik secara elektronik maupun lainnya," ungkap Vidi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Laporkan Akun @digeeembok, Pramugari Garuda Diperiksa Hari Ini

4. Siwi dituding gundik Heri Akhyar

Cyndyana Lorens, Adik Kriss Hatta Diperiksa Soal Kasus Gundik GarudaSiwi Widi Purwanti, melaporkan pemilik akun twitter @digeeembok ke polisi (Dok. Istimewa)

Siwi Widi Purwanti sebelumnya melaporkan pemilik akun Twitter @digeeembok ke polisi. Siwi melapor terkait tudingan yang menyebutnya 'gundik' atau istri simpanan Direktur Human Capital Garuda Indonesia, Heri Akhyar.

Isu ini mencuat setelah terkuaknya kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda, yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara, Desember lalu. 

Siwi melalui Kuasa Hukumnya Elza Syarief sudah melaporkan pemilik akun @digeeembok ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2019 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Siwi mengajukan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor ll Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor ll Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik Jo.

Pemilik akun twitter @digeembok disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Terkait Akun @digeeembok, Pramugari Siwi Widi Dicecar 42 Pertanyaan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya